Tata
Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa
PERATURAN DESA KERTAYASA
KECAMATAN
CIJULANG KABUPATEN PANGANDARAN
NOMOR
3 TAHUN 2015
TENTANG
TATA
CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
PERANGKAT
DESA
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA
DESA KERTAYASA
Menimbang
|
:
|
a.
b.
c.
|
bahwa dalam rangka
terwujudnya penyelenggaraan Pemerintah Desa dan untuk membantu tugas dan
kewajiban Kepala Desa perlu adanya perangkat desa yang kuat,berdaya guna dan
berhasil guna;
bahwa berdasarkan Peraturan Bupati
Pangandaran Nomor 25 Tahun 2015 tentang Pemerintah Desa dipandang perlu
menetapkan Peraturan Desa tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian
Perangkat Desa.
bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b diatas, Tata Cara Pengangkatan dan
Pemberhentian Perangkat Desa Kertayasa tersebut perlu ditetapkan dalam
Peraturan Desa.
|
Mengingat
|
:
|
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
13
14.
15.
16.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan Bebas dari Korupsi,Kolusi dan
Nepotisme;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
Undang-undang Nomor 21 Tahun 2012
tentang Pembentukan Kabupaten Pangandaran;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5597); sebagaimana telah diubah dua
kali terakhir dengan undang-undang Nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan ke
dua atas undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 73
Tahun 2005 tentang Kelurahan;
Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun 2014 tentang Peraturan pelaksanaan undang-undang Nomor 6 tahun 2015
tentang Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri
nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman teknis Peraturan di Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa;
Peraturan Menteri Desa,Pembangunan
Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman
Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa;
Peraturan Menteri Desa,Pembangunan
Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman
Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa;
Peraturan Menteri Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015 tentang
Pendampingan Desa;
Peraturan Bupati Pangandaran Nomor
3 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Organisasi Perangkat Daerah
Kabupaten Pangandaran sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati
Pangandaran Nomor 41 tahun 2014 tentang perubahan atas Peraturan Bupati
Pangandaran nomor 3 tahun 2014 tentang organisasi dan Tata Kerja Organisasi
Perangkat Daerah kabupaten Pangandaran;
Peraturan Bupati Pangandaran Nomor
25 Tahun 2015 tentang Pemerintah Desa .
|
Dengan
Persetujuan Bersama
BADAN
PERMUSYAWARATAN DESA KERTAYASA
dan
KEPALA
DESA KERTAYASA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
: PERATURAN DESA KERTAYASA
TENTANG TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA
BAB
I
KETENTUAN
UMUM
Pasal
1
Dalam Peraturan Desa ini yang
dimaksud dengan:
- Daerah adalah Kabupaten Pangandaran.
- Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah
sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
- Bupati adalah Bupati Pangandaran.
- Camat adalah Perangkat Daerah yang mengepalai wilayah
kerja Kecamatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pangandaran.
- Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki
batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan
masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang
diakui dan di hormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
- Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan
pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut
dengan nama laindibantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara
Pemerintahan Desa.
- Kepala Desa adalah Kepala Desa Kertayasa.
- Perangkat Desa adalah skretariat desa,pelaksana
kewilayahan dan pelaksana teknis berkedudukan sebagai unsur pembantu
Kepala Desa,yang meliputi Sekretaris Desa,Kepala Urusan,Kepala
Dusun,Kepala Seksi dan Staf yang bertugas membantu Kepala Desa dalam
melaksanakan tugas dan wewenangnya.
- Sekretaris Desa adalah Kepala sekretariat Desa yang
bertugas membantu Kepala desa dalam bidang administrasi pemerintahan desa
dan bertindak selaku coordinator pelaksanaan pengelolaan keuangan desa.
- Kepala Urusan adalah kepala unsur kesekretariatan
dibawah sekretaris desa yang bertugas membantu sekretaris desa dalam
bidang administrasi pemerintahan desa.
- Kepala Seksi adalah kepala pelaksana teknis yng
merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas oprasional.
- Kepala Dusun adalah kepala kewilayahan yang membidangi
penyelenggaraan pemerintahan,pembangunan,pemberdayaan masyarakat dan
pembinaan kemasyarakatan dalam lingkup wilayah dusun sebagai unsur
pembantu Kepala Desa.
- Staf Desa adalah unsur bidang urusan dan unsur
pelaksana teknis yang bertugas membantu kepala urusan atau kepala seksi.
- Bendahara adalah staf sekretariat desa dibawah urusan
administrasi keuangan yang mempunyai tugas menerima, menyimpan,
menyetorkan/membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan
pendapatan desa dan pengeluaran pendapatan desa dalam rangka pelaksanaan
APBDesa.
- Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan
nama lain,selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan
fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa
berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
- Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain
adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa,Pemerintah Desa dan
unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa
untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
- Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang
ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan
Permusyawaratan Desa.
- Lembaga Kemasyarakatan adalah lembaga yang dibentuk
oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah
desa dalam memberdayakan masyarakat.
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa selanjutnya
disingkat APBDesa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang
dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD,yang ditetapkan
dengan Peraturan Desa.
- Dusun adalah bagian wilayah dalam Desa yang merupakan
lingkungan kerja pelaksana Pemerintahan Desa.
- Tim fasilitasi Kecamatan adalah tim yang dibentuk oleh
Camat dengan tugas melakukan fasilitasi dan pemantauan pelaksanaan
penjaringan dan penyaringan Calon Perangkat Desa.
- Panitia Penjaringan dan Penyaringan Calon Perangkat
Desa yang selanjutnya disebut Panitia Penjaringan dan Penyaringan Calon
Perangkat Desa adalah Panitia yang dibentuk oleh Kepala Desa dengan tugas
menyelenggarakan proses penjaringan dan penyaringan calon perangkat desa.
- Bakal Calon Perangkat Desa adalah warga desa setempat
yang melamar dan mengikuti penyaringan administrative sebagai Calon
Perangkat Desa.
- Calon Perangkat Desa adalah Bakal Calon Perangkat Desa
yang berhak untuk diusulkan dan diangkat menjadi Perangkat Desa.
- Penjaringan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Panitia
Penjaringan dan Penyaringan Calon Perangkat Desa untuk mendapatkan Bakal
calon Perangkat Desa melalui hasil seleksi administrasi pendaftaran.
- Penyaringan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Panitia
Penjaringan dan Penyaringan Calon Perangkat Desa untuk mendapatkan Calon
Perangkat Desa melalui penyaringan.
BAB
II
ASAS
PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DESA
Pasal
2
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
berdasarkan asas :
a. Kepastian Hukum,yaitu Negara
hokum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan,kepatutan dan
keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
b.Tertib penyelenggaraan
pemerintahan,yaitu asas yang menjadi landasan keteraturan,keserasian, dan keseimbangan
dalam pengendalian penyelanggaraan pemerintahan desa.
c.Tertib kepentingan umum,yaitu asas
yang mendahulukan kepentingan umum dengan cara yang aspiratif,akomodatif dan
selektif.
d. Keterbukaan,yaitu asas yang
membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang
benar,jujur dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan pemerintahan desa.
e. Proporsionalitas,yaitu
mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban dalam penyelenggaraan
pemerintahan desa.
f. Profesionalitas,yaitu mengutamakan
keahlian yang berdaasarkan kode etik dan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
g. Akuntabilitas ,yaitu menentukan
bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir kegiatan penyelenggaraan pemerintahan
desa harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat desa.
h. Efektivitas dan efisien,yaitu
menentukan bahwa setiap kegiatan yang dilaksanakan harus berhasil mencapai
tujuan yang diinginkan masyarakat desa dan harus sesuai rencana.
i. Kearifan local,yaitu menegaskan
bahwa didalam penetapan kebijakan harus memperhatikan kebutuhan dan kepentingan
masyarakat desa.
j. Keberagaman ,yaitu
penyelenggaraan pemerintahan desa tidak boleh mendiskriminasi kelompok
masyarakat tertentu.
k. Partisipatif,yaitu
penyelenggaraan pemerintahan desa mengikutsertakan kelembagaan desa dan unsur
masyarakat desa.
BAB
III
PEMERINTAH
DESA
Pasal
3
(1) Pemerintahan Desa Kertayasa
terdiri dari Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa Kertayasa.
(2) Pemerintahan Desa
diselenggarakan oleh Pemerintah Desa.
(3) Pemerintah Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) adalah Kepala Desa dan dibantu oleh Perangkat Desa.
Pasal
4
(1) Perangkat Desa Kertayasa
sebagaimana dimaksud pada pasal 3 ayat (3) terdiri dari:
a. Sekretariat Desa;
b. Pelaksana kewilayahan;dan
c. Pelaksana teknis.
(2) Sekretariat Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) hurup a,dipimpin Sekretaris Desa dan dibantu oleh unsur
staf sekretariat.
(3) unsur staf
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari :
a. Urusan Keuangan
b. Urusan Umum
(4) Pelaksana kewilayahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b,terdiri dari :
a. Kepala Dusun Bugel
b. Kepala Dusun Margaluyu
c. Kepala Dusun Cibuluh
d. Kepala Dusun Bantarkawung
e. Kepala Dusun Karangpaci
f. Kepala Dusun Tenjolaya
g. Kepala Dusun Merjan
(5) Pelaksana teknis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c,terdiri dari :
a. Seksi Pemerintahan,Ketentraman
dan Ketertiban Umum.
b. Seksi Kesejahteraan
Masyarakat;dan
c. Seksi Perekonomian dan
Pembangunan
Pasal
5
- Dalam melaksanakan tugasnya,bidang urusan dan seksi dapat
dibantu oelh staf bidang urusan dan staf seksi.
- Staf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan
secara proporsional antara kebutuahan dan kemampuan keuangan Desa;
- Susunan Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada pasal
21 ayat (1), sesuai dengan kebutuhan dan kondisi sosial budaya masyarakat
Desa Kertayasa
- Bagan Susunan Organisasi Pemerintah Desa Kertayasa
tercantum dalam lampiran Peraturan Desa ini.
BAB
IV
MEKANISME
PENGANGKATAN PERANGKAT DESA
Pasal
6
- Dalam hal terdapat kekosongan Perangkat Desa,maka
Kepala Desa menunjuk seorang penjabat dari perangkat desa dan
selambat-lambatnya dalam waktu 6 (enam) bulan harus sudah dilaksanakan
penetapan Perangkat Desa melalui proses penjaringan dan penyaringan dan
atau rotasi Perangkat Desa.
- Proses penjaringan dan penyaringan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), sesuai dengan tahapan yang telah diatur dalam Peraturan
Desa ini.
Pasal
7
- Untuk mengisi kekosongan perangkat Desa ,Kepala Desa
membuka pendaftaran calon Perangkat Desa dari penduduk desa yang memenuhi persyaratan.
- Pendaftaran calon perangkat desa sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan dengan menyerahkan surat pendaftaran yang
dilampiri dengan kelengkapan persyaratan .
- Kepala Desa melakukan penelitian terhadap surat
pendaftaran beserta lampirannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
- untuk melaksanakan penelitian sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) Kepala Desa membentuk panitia penjaringan dan penyaringan calon
Perangkat Desa yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
- Panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat
berasal dari anggota Perangkat Desa dan Lembaga Kemasyarakatan lainnya.
- Panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (5),diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Kepala Desa.
- Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3),meliputi
penelitian dan pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan administrasi
pendaftaran,serta klarifikasi pada instansi yang berwenang memberikan
surat keterangan.
Pasal
8
- Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4),Kepala Desa dan atau panitia mengadakan
seleksi dalam bentuk ujian penyaringan bagi calon Perangkat Desa yang
memenuhi syarat.
- Ujian penyaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan secara tertulis diawasi dan diperiksa oleh Panitia.
- Soal ujian tertulis bagi Perangkat Desa dapat berasal
dari Bagian Pemerintahan Desa dalam keadaan tertutup dan dibuka pada saat
ujian akan dilaksanakan.
- Apabila berdasarkan hasil ujian penyaringan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1),terdapat lebih dari 1 (satu) orang yang memenuhi
syarat, maka diadakan ujian penyaringan tahap kedua.
- Berdasarkan hasil ujian penyaringan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Kepala Desa dan atau panitia
menetapkan pengangkatan Perangkat Desa dengan Keputusan Kepala Desa dan
menyampaikan pemberitahuan kepada BPD.
Pasal
9
- Apabila sampai batas waktu yang telah ditentukan belum
ada calon Perangkat Desa yang mendaftar,maka diadakan perpanjangan masa
pendaftaran paling banyak 2 (dua) kali,dengan masa perpanjangan selama 7
(tujuh) hari.
- Apabila sampai batas waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) belum ada yang mendaftar,maka Panitia melaporkan penutupan
pendaftaran calon Perangkat Desa kepada Kepala Desa.
BAB
V
PEMBENTUKAN
PANITIA
Pasal
10
- Pemerintah Desa membentuk Panitia Penjaringan dan
Penyaringan Calon Perangkat Desa.
- Pembentukan Panitia sebagaimana dimaksud pada ayat
(1),ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
- Panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (2),terdiri dari
unsur Perangkat Desa,unsur lembaga kemasyarakatan desa,dan tokoh
masyarakat,dengan susunan :
a. Ketua;
b. Sekretaris;
c. Bendahara;
d. Seksi penjaringan bakal calon;
e. Seksi penyaringan calon; dan
f. Anggota,sesuai dengan kebutuhan.
BAB
VI
TUGAS,WEWENANG
DAN TANGGUNGJAWAB
Pasal
11
Panitia Penjaringan dan Penyaringan
Calon Perangkat Desa mempunyai tugas :
a. Menyusun jadwal kegiatan;
b. Mengelola anggaran secara
efisien,efektif,transfaran dan akuntabel;
c. Menyusun tata tertib sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
d. Melaksanakan penjaringan calon
perangkat desa;
e. Melaksanakan penyaringan calon
perangkat desa;
f. Menyiapkan tempat penyaringan
calon perangkat desa;
g. Melaksanakan penilaian hasil
penyaringan calon Perangkat Desa; dan
h. Melaporkan hasil Pelaksanaan
Penjaringan dan Penyaringan Calon Perangkat Desa kepada Kepala Desa.
Pasal
12
Panitia Penjaringan dan Penyaringan
Calon Perangkat Desa berwenang :
a. Melakukan pemeriksaan
administrasi bakal Calon Perangkat Desa berdasarkan persyaratan yang telah
ditentukan dan dituangkan dalam berita acara;
b. Menetapkan Bakal calon Perangkat
Desa menjadi Calon Perangkat Desa berdasarkan hasil pemeriksaan administrasi;
c. Menetapkan Calon Perangkat Desa
berdasarkan rangking hasil penyaringan; dan
d. Mengajukan calon perangkat desa
hasil Penyaringan kepada Kepala Desa.
Pasal
13
Panitia Penjaringan dan Penyaringan
Calon Perangkat Desa berkewajiban :
a. Memperlakukan calon Perangkat
Desa secara adil dan setara;
b. Menyampaikan laporan kepada
Kepala desa untuk setiap tahapan pelaksanaan Penjaringan dan Penyaringan calon
Perangkat Desa disertai Berita Acara;
c. Menyampaikan informasi tahapan
pelaksanaan Penjaringan dan Penyaringan calon Perangkat Desa kepada masyarakat;
d. Melaksanakan tahapan Penjaraingan
dan Penyaringan Calon Perangkat Desa tepat waktu; dan
e. Mempertanggungjawabkan penggunaan
anggaran kepada Kepala Desa.
Pasal
14
Rincian tugas Panitia Penjaringan
dan Penyaringan Calon Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat
(3),adalah sebagai berikut :
- Ketua :
a. Bertanggungjawab kepada Kepala
Desa;
b. Menyusun rencana anggaran biaya;
c. Melakukan koordinasi dan
konsultasi dengan pihak terkait;
d. Melaksanakan sosialisasi tahapan
pelaksanaan kepada masyarakat;
e. Mengawasi dan mengendalikan
kegiatan;
f. Menyampaikan hasil penyaringan
dan penjaringan Calon Perangkat Desa kepada Kepala Desa; dan
g. Melaksanakan tugas lain yang
dianggap perlu.
2. Sekretaris :
a. Bertanggungjawab kepada Ketua;
b. Mengatur dan menyusun jadwal
kegiatan;
c. Menyiapkan kelengkapan
pelaksanaan; dan
d. Melaksanakan tugas lain yang
diberikan oleh Ketua.
3. Bendahara :
a. Bertanggungjawab kepada Ketua;
b. Penatausahaan keuangan;
c. Melaksanakan tugas lain yang
diberikan oleh Ketua.
4. Seksi Penjaringan Bakal calon
Perangkat Desa :
a. Bertanggungjawab kepada Ketua;
b. Menerima berkas pendaftaran Bakal
Calon Perangkat Desa;
c. Mengumumkan daftar nama Bakal
Calon Perangkat Desa;
d. Meneliti kelengkapan persyaratan;
e. Mengumumkan Bakal Calon Perangkat
Desa yang dinyatakan lulus Penyaringan administrasi;
f. Menyerahkan nama Calon Perangkat
Desa kepada Ketua untuk ditetapkan menjadi Calon Perangkat Desa;
g. Mengumumkan nama Calon Perangkat
Desa yang telah ditetapkan;
h. Membuat Berita Acara hasil
Penyaringan administrasi Perangkat Desa; dan
i. Melaksanakan tugas lain yang
diberikan oleh Ketua.
5. Seksi Penyaringan Calon Perangkat
Desa :
a. Mempersiapkan pelaksanaan
Penyaringan bagi Calon Perangkat Desa dengan materi yang telah disusun dan
dipersiapkan oleh Camat;
b. Menyampaikan dan menginformasikan
pedoman teknis penilaian Penyaringan kepada Calon Perangkat Desa;
c. Melaksanakan Penyaringan Calon
Perangkat Desa;
d. Membuat Berita Acara hasil
Penyaringan Perangkat Desa;e
e. Melaporkan hasil Penyaringan
Perangkat Desa kepada Ketua; dan
f. Melaksanakan tugas lain yang
diberikan oleh Ketua.
6. Anggota :
a. Membantu terselenggaranya
Penjaringan dan Penyaringan Calon Perangkat Desa;
b. Melaksanakan tugas lain yang
diberikan Ketua.
BAB
VII
PERSYARATAN
BAKAL CALON PERANGKAT DESA
Pasal
15
(1) Perangkat Desa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) ,sesuai ketentuan perundang-undangan yang
memenuhi persyaratan,yaitu :
a. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa
b. Setia kepada Pancasila sebagai
Dasar Negara,Undang-undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,Negara
Kesatuan Republik Indonesia dan Pemerintah.
c. Berusia 20 (dua puluh) tahun dan
paling tinggi 42 (empat puluh dua) tahun dibuktikan dengan akta kelahiran atau
alat keterangan pembuktian kelahiran yang lain,terhitung pada saat penutupan
pendaftaran;
d. Berpendidikan paling rendah
Sekolah Menengah Umum atau sederajat,yang dibuktikan dengan ijazah/Surat Tanda
Tamat Belajar (STTB) pendidikan formal dari tingkat dasar sampai dengan
ijazah/STTB terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
e. Terdaftar sebagai penduduk desa
setempat paling sedikit 1 (satu) tahun terakhir berturut-turut dibuktikan
dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK);
f. Bersedia bertempat tinggal tetap
di Desa Kertayasa;
g. Khusus bagi Perangkat Desa unsur
kewilayahan (Kepala Dusun),harus bertempat tinggal ditempat kerjanya;
h. Sehat jasmani dan rohani,
dibuktikan dengan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit pemerintah atau
Puskesmas setempat;
i. Berkelakuan baik,dibuktikan
dengan surat keterangan catatan kepolisian atau keterangan lain dari kepolisian
Sektor setempat;
j. Tidak pernah dihukum karena
melakukan tindakan kejahatan yang ancaman pidananya minimal 5 tahun penjara
berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hokum tetap yang
dibuktikan dengan surat pernyataan;
k. Memahami sosial budaya masyarakat
setempat;dan
l. Syarat lain yang ditentukan dalam
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
(2) Pegawai Negeri Sipil yang akan
mencalonkan menjadi Perangkat Desa ,disamping memenuhi syarat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1),juga harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat
pembina kepegawaian.
(3 Dalam hal Pegawai Negeri Sipil
yang diangkat menjadi Perangkat Desa, harus terbebas dari jabatannya selama
menjadi perangkat desa;
(4) Anggota BPD yang mencalonkan
diri dan atau dicalonkan menjadi Perangkat Desa selain harus memenuhi
persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga harus mengundurkan diri
dari keanggotaan BPD paling lambat pada saat mendaftarkan diri;.
(5) Jumlah dan kebutuhan formasi
perangkat Desa ,disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi sosial budaya
masyarakat setempat.
BAB
VIII
TATA
CARA PENJARINGAN DAN PENYARINGAN
Pasal
16
- Pemerintah Desa mengumumkan kebutuhan Perangkat Desa
kepada masyarakat desa setempat.
- Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1),dilakukan
secara tertulis ditempat strategis yang mudah diketahui oleh masyarakat
umum.
- Pengumuman memuat jumlah kekosongan Perangkat
Desa,waktu pendaftaran,tempat pendaftaran dan persyaratan pendaftaran.
Pasal
17
(1) Tata cara pendaftaran Calon
Perangkat Desa adalah sebagai berikut :
a. Pendaftaran dibuka paling lama 3
(tiga) hari setelah pengumuman.
b. Pendaftaran dilaksanakan oleh
Panitia Penjaringan dan Penyaringan Calon Perangkat desa.
c. Pendaftaran dilakukan dengan
batas waktu selama 7 (tujuh) hari.
(2) Dalam hal batas waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c,telah selesai dan tidak ada yang
mendaftar atau hanya terdapat 1 (satu) pendaftar,maka batas waktu pendaftaran
diperpanjang dengan jangka waktu 3 (tiga) hari.
(3) Dalam hal perpanjangan batas
waktu pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah selesai dan tidak
ada yang mendaftar,maka pelaksanaan pendaftaran ditutup dan dapat dibuka
kembali.
(4) Dalam hal batas waktu
perpanjangan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah selesai dan
hanya ada 1 (satu) pendaftar,maka proses Penjaringan dan Penyaringan Calon
Perangkat Desa dilanjutkan.
Pasal
18
(1) Pendaftaran Bakal Calon
Perangkat Desa dilakukan dengan cara pemohon mengajukan permohonan secara
tertulis diatas kertas bermaterai cukup kepada Kepala Desa melalui Panitia
Penjaringan dan Penyaringan Calon Perangkat Desa,dengan melampirkan :
a. Photo copy Surat Tanda Tamat
Belajar (STTB) dan atau ijazah yang telah dilegalisir oleh pejabat yang
mengeluarkan dan atau dengan menunjukan berkas aslinya.
b. Photo copy Akta Kelahiran/Surat
Keterangan/Kenal Lahir yang sudah dilegalisir oleh petugas yang mengeluarkan
dan/atau dengan menunjukan berkas aslinya.
c. Surat keterangan sehat dari
dokter Rumah Sakit Pemerintah atau Puskesmas setempat.
d. Surat Keterangan Catatan
Kepolisian dari kepolisian setempat.
e. Photo copy Kartu Tanda penduduk
dan Kartu Keluarga yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
f. Surat pernyataan tidak pernah
dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan yang ancaman pidananya minimal
5 tahun penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hokum tetap.
g. Surat pernyataan bersedia
bertempat tinggal tetap di Desa setempat setelah ditetapkan menjadi Perangkat
Desa.
h. Izin tertulis dari pejabat yang
berwenang (bagi anggota TNI/POLRI/PNS).
i. Bagi anggota BPD,surat
pengunduran diri dari keanggotaan BPD.
j. Surat pernyatan bersedia membayar
ganti rugi sebesar 70 % (tujuh puluh perseratus) dari jumlah biaya yang
digunakan untuk Pengangkatan Calon Perangkat Desa,apabila mengundurkan diri
dari Perangkat Desa sebelum masa kerja minimal 3 (tiga) tahun sejak diangkat
menjadi perangkat desa.
k. Foto berwarna ukuran 4 x 6 cm
sebanyak 6 lembar.
(2) Surat permohonan beserta
lampirannya dimasukan kedalam map tertutup bertuliskan nama dan alamat bakal
calon.
Pasal
19
- Panitia Penjaringan dan Penyaringan Calon Perangkat
Desa menetapkan Bakal Calon Perangkat Desa dengan Beria Acara.
- Panitia Penjaringan dan Penyaringan Calon Perangkat
Desa melakukan penelitian berkas administrasi pendaftaran Bakal Calon
Perangkat Desa sesuai dengan syarat administrasi yang telah ditetapkan.
- Dalam hal terdapat kekurangan dan/atau keragu-raguan
tentang syarat administrasi yang telah ditetapkan,Bakal Calon Perangkat
Desa diberi kesempatan untuk melengkapi dan/atau memberikan penjelasan.
- Waktu untuk melengkapi syarat administrasi dan/atau
memberikan penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama
3(tiga) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan adanya kekurangan
persyaratan.
- Dalam hal Bakal Calon Perangkat Desa tidak melengkapi
persyaratan administrasi da/atau memberikan penjelasan dengan batas waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (4),Panitia Penjaringan dan Penyaringan
Bakal calon Perangkat desa menyatakan persyaratan tidak lengkap.
- Dalam hal Panitia Penjaringan dan Penyaringan Calon
Perangkat Desa menyatakan persyaratan tidak lengkap sebagaimana dimaksud
pada ayat (5), surat permohonan beserta lampirannya dikembalikan dengan
penjelasan secara tertulis dan bukti serah terima surat lamaran.
- Panitia Penjaringan dan Penyaringan bakal Calon
Perangkat Desa menetapkan Bakal Calon Perangkat Desa menjadi calon
Perangkat Desa dengan Berita Acara dan memberikan tanda lulus penyaringan
administrasi.
Pasal
20
1.Penyaringan /ujian seleksi Calon Perangkat
Desa dilaksanakan dengan cara menyelenggarakan ujian tertulis dengan
mempertimbangkan penilaian terhadap dedikasi.
2. Materi soal ujian tertulis
disusun dan dipersiapkan oleh tim fasilitasi kecamatan,meliputi :
a. Bahasa Indonesia
b. Pancasila ,Undang-undang Dasar
1945,dan engetahuan umum;serta
c. Matematika .
3.Tim Fasilitasi Kecamatan
menyampaikan materi soal ujian kepada Panitia pada saat hari pelaksanaan ujian.
4.Materi soal,daftar hadir dan
berita acara pelaksanaan dimasukan dalam 1 (satu) amplop tertutup dan bersegel.
5. Soal ujian menggunakan soal
pilihan ganda,dengan jumlah soal terdiri dari :
- Bahasa Indonesia sebanyak 100 (seratus) soal.
- Pancasila ,Undang-undang Dasar 1945,dan engetahuan umum
sebanyak 100 (seratus) soal;serta
- Matematika sebanyak 50 (lima puluh) soal.
6. Penilaian dilakukan dengan
menggunakan angka satuan maksimal nilai 300 (tiga ratus) dengan ketentuan untuk
soal Bahasa Indonesia,Pancasila,Undang-undang Dasar 1945,dan Pengetahuan Umum
setiap 1 (satu) jawaban atas soal yang benar bernilai 1 (satu) dan jawaban
salah tidak mendapatkan nilai serta untuk soal matematika setiap 1 (satu)
jawaban atas soal yang benar berniali 2 (dua) dan jawaban salah tidak
mendapatkan nilai.
7. Nilai minimal untuk peserta ujian
agar dinyatakan lulus ujian seleksi adalah 52 (lima puluh dua) untuk
masing-masing materi soal ujian dan nilai keseluruhan minimal adalah 156
(seratus lima puluh enam).
Pasal
21
- Penilaian dedikasi/masa pengabdian adalah akumulasi
dari setiap pengabdian yang pernah dan/atau sedang dilakukan oleh pelamar
melalui Pemerintah Desa dan lembaga desa yang dibentuk oleh pemerintah
desa seperti RT,RW,BPD,LPMD,Karang Taruna,PKK,Hansip,GAPOKTAN dan P3A yang
dibuktikan dengan surat keterangan/surat keputusan yang dilegalisir Kepala
Desa,dengan penilaian sebagai berikut :
No
|
Waktu Pengabdian
|
Nilai
|
1
|
1 tahun
|
6
|
2
|
2 sampai 3 tahun
|
7
|
3
|
4 sampai 5 tahun
|
8
|
4
|
6 sampai 7 tahun
|
9
|
5
|
8 tahun lebih
|
10
|
2. Dalam hal penilaian dedikasi
Panitia harus melakukan klarifikasi.
3. Penilaian terhadap dedikasi
dilakukan oleh Panitia Penjaringan dan Penyaringan Calon Perangkat Desa dan
dibuat Berita Acara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pasal
22
- Penentuan hasil seleksi merupakan penjumlahan antara
nilai ujian tertulis dan nilai dedikasi(pengabdian).
- Apabila nilai ujian tertulis masing-masing materi soal
dari peserta seleksi tidak tercapai maka hasil ujian penyaringan
dirangking berdasarkan jumlah nilai yang diperoleh masing-masing Calon
Perangkat Desa.
- Hasil ujian penyaringan diumumkan paling lama 5 (lima)
hari kerja setelah pelaksanaan ujian tertulis.
- Apabila berdasarkan hasil seleksi terdapat nilai
tertinggi yang sama,maka diadakan ujian seleksi ulang yang diikuti hanya
oleh calon perangkat desa yang memiliki nilai sama.
- Dalam hal dilaksanakannya penjaringan dan penyaringan
ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (4),panitia mengajukan rencana
anggaran biaya kepada Kepala Desa untuk pelaksanaan penjaringan dan
penyaringan ulang dengan menyerahkan pertanggungjawaban penggunaan
anggaran sebelumnya.
- Panitia Penjaringan dan Penyaringan Calon Perangkat
Desa menetapkan hasil Penyaringan dengan Berita acara.
- Keputusan Panitia Penjaringan dan Penyaringan Calon
Perangkat Desa tidak dapat diganggu gugat
BAB
IX
PENGUMUMAN,PENETAPAN
DAN PELANTIKAN
Pasal
23
- Panitia Penjaringan dan Penyaringan Calon Perangkat
Desa menyampaikan laporan hasil Penjaringan dan Penyaringan Calon
Perangkat Desa kepada Kepala Desa paling lambat 3 (tiga) hari setelah
selesai penyaringan;
- Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),memuat nama Calon
Perangkat Desa,nilai hasil penyaringan dan peringkat dalam penyaringan;
- Hasil Penjaringan dan Penyaringan Calon Perangkat Desa
dikonsultasikan oleh Kepala Desa kepada Camat.
- Konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3),memuat
jumlah kebutuhan Perangkat dan calon perangkat yang akan mengisi
kekosongan perangkat.
- Paling lama 3 (tiga) hari setelah Kepala Desa melakukan
konsultasi ,Camat memberikan rekomendasi tertulis.
- Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(5),dijadikan dasar oleh Kepala Desa dalam pengangkatan Perangkat Desa.
- Keputusan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat
(6),diterbitkan paling lama 3 (tiga) hari setelah rekomendasi camat
diterima oleh Pemerintah Desa.
Pasal
24
- Perangkat Desa dilantik dan diambil sumpah oleh Kepala
Desa.
- Pelantikan perangkat Desa dihadiri oleh Pemerintah
Desa,badan Permusyawaratan Desa,unsur masyarakat,unsur kelembagaan,unsur
kecamatan dan dinas/instansi terkait.
- Pelantikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),merupakan
sumpah/janji Calon Perangkat Desa disaksikan oleh rohaniawan.
- Sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (3),sebagai
berikut :
‘’Demi Alloh /Tuhan,saya
bersumpah/berjanji bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya selaku Perangkat
Desa dengan sebaik-baiknya,sejujur-jujurnya, dan seadil-adilnya; bahwa saya
akan selalu taat dalam mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara; dan bahwa
saya akan menegakan kehidupan demokrasi dan Undang-undang Dasar Negara republik
Indonesia Tahun 1945 serta melaksanakan segala peraturan perundang-undangan
dengan selurus-lurusnya yang berlaku bagi desa,Daerah dan Negara Kesatuan
Republik Indonesia.’’
Pasal
25
Kepala Desa melaporkan Keputusan
Kepala Desa tentang Pengangkatan Perangkat Desa dan Berita Acara Pelantikan
Perangkat Desa Kepada Bupati melalui Camat dalam jangka waktu paling lama 15
(lima belas) hari kerja sejak ditetapkannya keputusan tentang Pengangkatan
Perangkat Desa.
BAB
X
PEMBIAYAAN
PANITIA
Pasal
26
- Biaya penjaringan,penyaringan,pengangkatan dan
pelantikan Perangkat Desa dibebankan pada APBDesa.
- Rencana penerimaan dan pengeluaran biaya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1),ditetapkan dalam Peraturan Desa tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa .
- Biaya sebagaimana dimaksud ayat (1),digunakan untuk :
a. Administrasi
b. Penelitian persyaratan calon.
c. Honorarium panitia,konsumsi dan
rapat.
d. Penyusunan dan penggandaan soal
e. Pengangkatan dan pelantikan
f. Keperluan lain sesuai kebutuhan.
BAB
XI
TUGAS
POKOK DAN FUNGSI PERANGKAT DESA
Pasal
27
- Kepala Desa berhak menetapkan jabatan Perangkat Desa sesuai
dengan keahliannya.
- Kepala Desa dapat melaksanakan rotasi Perangkat Desa.
- Penetapan jabatan dan rotasi Perangkat Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2),ditetapkan dengan Keputusan Kepala
Desa setelah melalui proses konsultasi dan rekomendasi Camat.
Pasal
28
- Sekretariat Desa dipimpin oleh Sekretaris Desa berada
dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Desa.
- Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mempunyai tugas pokok melaksanakan pengkoordinasian dan pengendalian kegiatan
kesekretariatan meliputi pengelolaan ketatausahaan,administrasi
umum,kepegawaian ,keuangan,organisasi dan tata laksana serta pemberian
layanan teknis administratif kepada satuan Pemerintah Desa.
- Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai
tugas
a. Pelaksanaan koordinasi dan
penyusunan program kerja serta fasilitasi organisasi dan tata laksana;
b. Pelaksana teknis administrative
kepada seluruh satuan organisasi Pemerintah Desa;
c. Pengelolaan ketatausahaan
administrasi umum, kepegawaian, keuangan dan erlengkapan;
d. Pelaksana koordinasai kebersihan
dan keindahan lingkungan didalam dan diluar kantor;
e. Penyususnan rancangan Peraturan
Desa dan Laporan pertanggungjawaban;
f. Penyususnan laporan kegiatan
dibidang tugasnya.
Pasal
29
- Urusan Umum dan Kepegawaian dipimpin oleh Kepala Urusan
Umum dan kepegawaian berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris
Desa.
- Tugas pokok Urusan Umum dan Kepegawaian adalah
melaksanakan pengelolaan ketatausahaan,pemeliharaan barang inventaris,
rumah tangga, perjalanan dinas, perlengkapan, penyusunan rencana kebutuhan
perangkat, rotasi perangkat, pemberhentian perangkat serta pengelolaan
administrasi kepegawaian.
- Urusan Umum mempunyai fungsi :
a. Menyusun program kerja diurusan
umum dan kepegawaian;
b. Pengelolaan surat-
menyurat,kearsipan dan penyiapan penyelenggaraan rapat;
c. Penyususnan rencana kebutuhan
Perangkat Desa,rotasi perangkat desa,pemberhentian perangkat desa,kengembangan
kafasitas perangkat desa,peningkatan kesejahteraan perangkat desa dan pembinaan
administrative perangkat desa;
d. Pengelolaan rumah
tangga,administrasi kepegawaian dan perjalanan dinas,perlengkapan pemeliharaan
barang-barang inventaris;
e. Pelaksanaan layanan teknis
administrasi bidang kepegawaian dan layanan teknis administrative bidang umum;
f. Pemeliharaan
kebersihan,ketertiban dan keindahan lingkungan didalam dan diluar kantor;
g. Melaksanakan kegiatan lain yang
diperintahkan sekretaris Desa;dan
h. Penyusunan laporan kegiatan
dibidang tugasnya.
Pasal
30
- Urusan Perencanaan Program dipimpin oleh Kepala urusan
Perencanaan Program berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris
Desa.
- Urusa Perencanaan Program mempunyai tugas pokok
melaksanakan penyusunan program kerja pemerintah desa,rencana anggaran dan
evaluasi kegiatan.
- Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud
pada ayat (2),Urusan Perencanaan Program mempunyai fungsi :
a. Penyiapan bahan penyusunan
program,pengolahan data dan penyajian laporan kegiatan.
b. Pelaksanaan penyusunan rencana
program pemerintah desa dari tiap-tiap bidang urusan dan seksi;
c. Pengendalian program;
d. Melaksanakan kegiatan lain yang
diperintahkan oleh Sekretaris Desa;dan
e. Penyusunan laporan dibidang
tugasnya.
Pasal
31
- Urusan keuangan dipimpin oleh Kepala Urusan Keuangan
berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris Desa.
- Tugas pokok Urusan Keuangan melaksanakan penatausahaan
keuangan desa dan fasilitasi kebendaharaan.
- Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud
pada ayat (2),urusan keuangan mempunyai fungsi :
a. Pengelolaan administrasi keuangan
dan pemeliharaan dokumen keuangan;
b. Perhitungan anggaran dan
fasilitasi kebendaharaan;
c. Mengumpulkan dan menganalisa data
sumber penghasilan yang baru untuk dikembangkan;
d. Pelaksanaan teknis administrasi
bidang keuangan;
e. Melaksanakan tugas lain yang
diperintahkan oleh Sekretaris Desa;dan
f. Penyusunan laporan keuangan desa.
Pasal
32
- Unsur kewilayahan dipimpin oleh Kepala Dusun berada
dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Desa.
- Kepala dusun mempunyai tugas pokok
diantaranya,melaksanakan urusan pemerintahan,pembangunan ,pembinaan
kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat diwilayah kerjanya dan/atau
dusun masing-masing serta menjalankan tugas lain dari Pemerintah Desa.
Pasal
33
- Seksi Pemerintahan,Ketentraman dan Ketertiban Umum
dipimpin oleh seorang Kepala Seksi Pemerintahan,Ketentraman dan Ketertiban
Umum berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Desa.
- Seksi Pemerintahan,Ketentraman dan Ketertiban Umum
mempunyai tugas pokok menyelenggarakan kegiatan dibidang pemerintahan
serta bidang ketentraman dan ketertiban umum.
- Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud
pada ayat (2),urusan pemerintahan mempunyai fungsi :
a. Menyusun program kerja dibidang
pemerintahan,ketentraman dan ketertiban umum;
b. Menyelenggarakan administrasi
kependudukan;
c. Fasilitasi administrasi
pertanahan;
d. Pelaksanaan pembinaan lingkungan;
e. Pelaksanaan pembinaan kerukunan
warga;
f. Pelaksanaan pembantuan pemungutan
pajak dan retribusi serta pendapatan lain;
g. Pelaksanaan pendataan objek dan
subyek pajak;
h. Palaksanaan fasilitasi kegiatan
bidang keamanan dan ketertiban masyarakat;
i. Pelaksanaan fasilitasi sistem
keamanan lingkungan;
j. Pelaksanaan fasilitasi bidang
kesatuan bangsa dan perlindungan masyarakat;
k. Melaksanakan kegiatan lain yang
diperintahkan oleh Kepala desa;dan
l. Penyusunan laporan kegiatan
dibidang tugasnya.
Pasal
34
- Seksi kesejahteraan masyarakat dipimpin oleh Kepala
seksi Kesejahteraan Masyarakat berada dibawah dan bertanggungjawab kepada
Kepala Desa.
- Urusan Kesejahteraan Masyarakat mempunyai tugas pokok
melaksanakan kegiatan bidang kesejahteraan masyarakat.
- Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud
pada ayat (2),urusan Kesejahteraan Masyarakat mempunyai fungsi :
a. Menyusun program kerja dibidang
kesejahteraan masyarakat;
b. Pelaksanaan fasilitasi bidang
kesejahteraan masyarakat meliputi fasilitasi pemberdayaan perempuan,keluarga
berencana,keluarga sejahtera dan pengembangan kelembagaan masyarakat;
c. Pelaksanaan fasilitasi bidang
kesejahteraan masyarakat meliputi bidang sosial ,tenaga kerja,transmigrasi dan
kehidupan keagamaan;
d. Pendataan masalah social;
e. Fasilitasi pembinaan generasi
muda,olah raga dan kesenian;
f. Melaksanakan kegiatan lain yang
diperintahkan oleh Kepala Desa;dan
g. Penyusunan laopran kegiatan
dibidang tugasnya.
Pasal
35
- Seksi Perekonomian dan Pembangunan dipimpin oleh Kepala
Seksi Perekonomian dan Pembangunan berada dibawah dan bertanggungjawab
kepada Kepala Desa.
- Seksi Perekonomian dan Pembangunan mempunyai tugas pkok
melaksanakan program bidang perekonomian dan pembangunan masyarakat.
- Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud
pada ayat (2),seksi Perekonomian dan Pembangunan mempunyai fungsi :
a. Menyusun program kerja dibidang
ekonomi dan pembangunan masyarakat;
b. Pelaksanaan fasilitasi bidang
Perekonomian dan Pembangunan Masyarakat;
c. Fasilitasi pengawasan dan
pemantauan bidang perekonomian dan pembangunan masyarakat;
d. Pendataan,evaluasi dan pelaporan
bidang perekonomian dan pembangunan masyarakat;
e. Pemantauan pelaksanaan program
pembangunan masyarakat;
f. Melaksanakan kegiatan lain yang
diperintahkan Kepala Desa;dan
g. Penyusunan laporan kegiatan
dibidang tugasnya.
Pasal
36
- Staf bidang urusan mempunyai tugas pokok membantu tugas
bidang urusan.
- Staf bidang urusan berada dibawah dan bertanggungjawab
kepada Kepala Urusan.
- Staf seksi mempunyai tugas membantu tugas seksi.
- Staf seksi berada dibawah dan bertanggungjawab kepada
Kepala Seksi.
- Khusus staf bidang urusan keuangan ditetapkan menjadi
Bendahara Desa,berada dibawah Kepala Urusan Keuangan dan bertanggungjawab
kepada Kepala Urusan Keuangan.
BAB
XII
KEDUDUKAN
PERANGKAT DESA
Pasal
37
- Perangkat Desa merupakan unsur dari Pemerintah Desa
yang bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan
wewenangnya.
- Perangkat Desa terdiri dari Sekretaris Desa dan
Perangkat Desa lainnya.
- Dalam melaksanakan tugasnya,Perangkat Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1),bertanggungjawab kepada Kepala Desa.
Pasal
38
- Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38
ayat (2),diangkat oleh Kepala Desa setelah mendapat rekomendasi dari
Camat,sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat
(3),diangkat oleh Kepala Desa dari penduduk Desa Kertayasa yang memenuhi
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1).
- Pengangkatan Perangkat Desa sebagamana dimaksud pada
ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa setelah dikonsultasikan
kepada Camat dan diberitahukan kepada Badan Permusyawaratan Desa.
BAB
XIII
PENGHASILAN
PERANGKAT DESA
Pasal
39
- Perangkat Desa diberikan penghasilan tetap setiap bulan
dan/atau tunjangan lainnya sesuai dengan kemampuan keuangan desa.
- Penghasilan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan setiap tahun dalam APB Desa yang bersumber dari ADD.
- Penghasilan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
paling sedikit sama dengan upah minimum Kabupaten.
- Besarnya Penghasilan Tetap Perangkat Desa ditetapkan
sebagai berikut :
a. Sekretaris Desa paling sedikit 70
% (tujuh puluh perseratus) dari penghasilan tetap Kepala Desa perbulan.
b. Perangkat Desa selain Sekretaris
Desa paling sedikit 50 % (lima piuluh perseratus) dari penghasilan tetap Kepala
Desa per bulan.
c. Staf /operator paling sedikit 25
% (dua puluh lima perseratus ) dari pengahasilan tetap Kepala Desa per bulan.
Pasal
40
- Selain Penghasilan Tetap Perangkat Desa dapat menerima
tunjangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
- Selain tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1),Perangkat Desa memperoleh jaminan kesehatan dan dapat memperoleh
penerimaan lainnya yang sah.
Pasal
41
- Parangkat Desa yang berhenti karena meninggal dunia ,
usia telah genap 60 tahun atau mengundurkan diri karena berhalangan tetap
diberikan tunjangan penghargaan yang besarnya disesuaikan dengan kemampuan
APBDesa.
- Besarnya tunjangan penghargaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1),ditetapkan dengan Peraturan Kepala Desa.
BAB
XIV
LARANGAN
,SANKSI DAN PEMBERHENTIAN
Pasal
42
Perangkat Desa dilarang :
a. Merugikan kepentingan umum
b. Membuat keputusan yang
menguntungkan diri sendiri,anggota keluarga,pihak lain dan/atau golongan
tertentu;
c. Menyalahgunakan
wewenang,tugas,hak,dan/atau kewajibannya
d. Melakukan tindakan diskriminatif
terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu.
e. Melakukan tindakan meresahkan
sekelompok masyarakat desa
f. melakukan kolusi, korupsi, dan
nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat
memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
g. menjadi pengurus partai politik;
h. menjadi anggota dan/atau pengurus
organisasi terlarang;
i. merangkap jabatan sebagai ketua
dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan
perundangan-undangan;
j. ikut serta dan/atau terlibat
dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah;
k. melanggar sumpah/janji jabatan;
dan
l. meninggalkan tugas selama 60
(enam puluh) hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat
dipertanggungjawabkan.
Pasal
43
- Perangkat Desa yang melanggar larangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 43 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan
dan/atau teguran tertulis.
- Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian
sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.
- Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2), diatur dalam Peraturan Bupati Pangandaran.
Pasal
44
- Perangkat Desa berhenti atau diberhentikan karena :
a. Meninggal dunia;
b. Permintaan sendiri;
c. Diberhentikan;
2. Perangkat Desa diberhentikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurup c karena :
a. Usia telah genap 60 (enam puluh)
tahun;
b. Berhalangan tetap;
c. Tidak lagi memenuhi syarat
sebagai perangkat desa;atau
d. Melanggar larangan sebagai
perangkat desa.
3. Pemberhentian Perangkat Desa
dilaksanakan melalui mekanisme sebagai berikut :
a. Kepala Desa melakukan konsultasi
dengan Camat mengenai Pemberhentian Perangkat Desa;
b. Camat memberikan rekomendasi
tertulis mengenai Pemberhentian Perangkat Desa;
c. Rekomendasi tertulis Camat
dijadikan dasar dalam pemberhentian Perangkat Desa.
Pasal
45
- Perangkat Desa yang dituduh atau tersangkut
pidana,dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1(satu) tahun,dapat
diberhentikan sementara oleh Kepala Desa.
- Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa.
- Selama Perangkat Desa diberhentikan sementara maka
pekerjaan sehari-hari dilaksanakan oleh penjabat yang ditunjuk oleh Kepala
Desa.
- Berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap, Kepala Desa mengangkat dan/atau mencabut keputusan
pemberhentian sementara perangkat desa yang bersangkutan untuk dikukuhkan
kembali dalam hal yang bersangkutan dinyatakan tidak bersalah atau diberhentikan
dalam hal yang bersangkutan dinyatakan bersalah.
BAB
XV
KETENTUAN
PERALIHAN
Pasal
46
- Perangkat Desa yang ada pada saat mulai berlakunya
Peraturan Desa ini tetap menjalankan tugas sampai usia 60 Tahun.
- Perangkat Desa yang diangkat sebelum berlakunya
Peraturan Desa ini,tetap menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
- Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2),yang
belum dilantik sebelum berlakunya Peraturan Desa ini,harus dilantik oleh
Kepala Desa serta dituangkan dalam Berita Acara Pelantikan.
BAB
XVI
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal
47
- Peraturan Desa tentang Tata Cara Pengangkatan dan
Pemberhentian Perangkat Desa yang telah diterbitkan sebelumnya dinyatakan
tidak berlaku.
- Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Desa
ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa.
Pasal
48
Peraturan Desa ini mulai berlaku
sejak tanggal diundangkan, agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan
pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya pada Lembaran Desa
Kertayasa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar