Jumat, 26 Februari 2016

Hasil Konfercab PMII










SIDANG SEMENTARA
KONFERENSI CABANG Ke-VIII
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
TEBO

TAHUN 2014




































AGENDA ACARA
KONFERENSI CABANG Ke-VIII
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
TEBO
TAHUN 2014

Hari Minggu, 23 Maret 2014. Di mulai jam 11.00 Wib.

1. Sidang Pembahasan Agenda Acara Konfercab Ke-VIII PMII Tebo tahun 2014.
2. Penetapan Agenda Acara Konfercab Ke-VIII PMII Tebo tahun 2014.
Pleno I
3. Sidang Pembahasan Tata Tertib Konfercab Ke-VIII PMII Tebo tahun 2014.
4. Penetapan Tata Tertib Konfercab Ke-VIII PMII Tebo tahun 2014.
5. Sidang Pemilihan Presidium Sidang Konfercab Ke-VIII PMII Tebo tahun 2014.
6. Penetapan Presidium Sidang Konfercab Ke-VIII PMII Tebo tahun 2014.
Pleno II
7. Sidang Komisi
- Sidang Komisi A PARADIGMA, STRATEGI PENGEMBANGAN, DAN POLA KADERISASI
-Sidang Komisi B TATA LAKSANA DAN GARIS BESAR ANGGARAN ORGANISASI
-Sidang Komisi C POKOK - POKOK PIKIRAN, REKOMENDASI DAN PERNYATAAN POLITIK
-Sidang Komisi D Korp PMII Puteri
Pleno III
8. Pelaporan Pertanggungjawaban Pengurus Cabang Masa Khidmad 2012-2013.
9. Pandangan Umum Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Cabang Masa Khidmat 2012-2013.
Pleno IV
10. Pembahasan Tata Tertib Pemilihan Ketua Umum dan Tim Formatur Konfercab Ke-VIII PMII Tebo Masa Khidmad 2014–2015.
11. Penetapan Tata Tertib Pemilihan Ketua Umum dan Tim Formatur Konfercab Ke-VIII PMII Tebo Masa Khidmad 2014–2015.
12.Pembahasan Tata Tertib Pemilihan Ketua Korp PMII Puteri dan Tim Formatur Konfercab Ke-VIII PMII Tebo Masa Khidmad 2014–2015.
13.Penetapan Tata Tertib Pemilihan Ketua Korp PMII Puteri dan Tim Formatur Konfercab Ke-VIII PMII Tebo Masa Khidmad 2014–2015.
14. Sidang Pemilihan Ketua Umum dan Ketua Korp PMII Puteri serta Tim Formatur Konfercab Ke-VIII PMII Tebo Masa Khidmad 2014–2015.
13. Penetapan Ketua Umum dan Ketua Korp PMII Puteri serta Tim Formatur Konfercab Ke-VIII PMII Tebo Masa Khidmad 2014–2015.
14. Penutupan.

Wallahul Muwafieq Ilaa Aqwamiet Tharieq
Ditetapkan di: Muara Tebo
Pada Tanggal: 23 Maret 2014
Pukul : 11:50 WIB




(_______) (_______) (_______)
  Ketua Sekretaris Anggota

KEPUTUSAN KONFERENSI CABANG VIII
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
CABANG TEBO
Nomor : 01.Konfercab VIII PMII-Tebo.03.2014
Tentang
AGENDA ACARA KONFERCAB VIII
 PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA CABANG TEBO



Bismillahirrahmanirrahim,
Pimpinan Konfercab Ke-VIII Cabang Tebo Setelah :

Menimbang
:
1. Bahwa demi mewujudkan kelancaran kegiatan maka dipandang perlu adanya Jadwal Persidangan KONFERCAB Ke-VIII PMII Cabang Tebo;
2. Bahwa untuk memberikan kepastian hukum, maka dipandang Perlu untuk Menetapkan Keputusan Konfercab Ke-VIII PMII Cabang Tebo tentang Jadwal Persidangan Konfercab Ke-VIII PMII Cabang Tebo.

Mengingat
:
1. Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia;
2. Hasil-hasil KONGRES PMII XVII.

Memperhatikan
:
Hasil-hasil Sidang Pleno Konfercab PMII Gowa tentang Jadwal Sidang Konfercab Ke-VIII PMII Cabang Tebo.

Menetapkan
:
Memutuskan :
Agenda Acara Konfercab Ke-VIII PMII Cabang Tebo sebagaimana terlampir;
Keputusan ini akan ditinjau kembali jika di kemudian hari terdapat kekeliruan di dalamnya;
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya.



Wallahul Muwafieq Ilaa Aqwamiet Tharieq
Ditetapkan di: Muara Tebo
Pada Tanggal: 23 Maret 2014
Pukul : 11:50WIB




(_______) (_______) (_______)
  Ketua Sekretaris Anggota





















PLENO I
KONFERENSI CABANG Ke-VIII
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
TEBO

TAHUN 2014




































TATA TERTIB KONFERENSI CABANG Ke-VIII
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA (PMII)
CABANG TEBO

BAB I
Ketentuan Umum

Pasal 1

1.   Konferensi Cabang Ke-VIII Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia TEBO yang disingkat Konfercab adalah forum musyawarah tertinggi dalam organisasi PC PMII TEBO. (ART BAB IX Pasal 32 Ayat 1);
2.   Konfercab Ke-VIII diselenggarakan PC. PMII TEBO Pada tanggal 23 Maret 2014;
3.   Konfercab diikuti oleh peserta penuh dan peninjau sebagaimana diatur dalam tata tertib ini;
4.   Konfercab dianggap sah apabila dihadiri oleh separuh lebih atau satu dari jumlah Komisariat dan Rayon/Anggota yang sah dalam lingkup PC. PMII TEBO. (ART BAB IX pasal)
5.Apabila tidak memenuhi poin 4 (bagian BAB I Ketentuan Umum), Konfercab dianggap sah apabila dihadiri oleh separuh lebih satu dari jumlah Pengurus Cabang yang sah di tetapkan oleh Pengurus Besar PMII dalam bentuk surat keputusan tertulis dengan alas an sebagaimana terlampir.

BAB II
Pimpinan, Tugas dan Wewenang

Pasal 2
Pimpinan Konfercab adalah Pengurus Cabang TEBO PMII Masa Khidmat 2012-2013;
Pimpinan Konfercab bertnggungjawab penuh atas terselenggaranya Konfercab

Pasal 3
Konfercab bertujuan merumuskan dan menetapkan:
Menilai Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) PC PMII TEBO masa Khidmat 2012-2013. (ART BAB IX pasal 33 ayat 6 point b)
Memilih ketua umum dan formatur (ART BAB IX 33 ayat 6 poin c)

BAB III
Peserta

Pasal 4
1.   Peserta Penuh Konfercab Terdiri dari :
a. Utusan-utusan komisariat yang telah mendapat pengesahan dari PC PMII TEBO serta mendapat mandat dari pengurus komisariat yang bersangkutan.
b. Utusan-utusan Rayon yang telah mendapat pengesahan dari PC PMII TEBO serta mendapat mandat dari pengurus Rayon yang bersangkutan
c. Utusan-utusan atau anggota PC PMII Tebo yang telah diundang secara tertulis maupun lisan.

2.   Peninjau Konfercab terdiri dari :
a.    Utusan Komisariat dan Rayon
b.    Undangan - yang diundang oleh panitia.
Pasal 5
1.    Setiap peserta dan peninjau mengisi absensi dan sidang-sidang Konfercab Ke-VIII PC. PMII TEBO,
2.    Panitia dan petugas keamanan yang ditunjuk oleh panitia berhak mencegah kehadiran peserta, peninjau dan atau orang perorangan yang masuk dalam ruang sidang-sidang Konfercab apabila dianggap menghambat jalannya siding Konfercab.

Pasal 6
Hak dan Kewajiban Peserta dan Peninjau :
Setiap peserta dan peninjau berkewajiban mentaati ketentuan dan tata tertib Konfercab
Peserta dan peninjau dapat berbicara atas izin dari pimpinan siding
Peserta Penuh memiliki hak bicara dan hak suara
Peninjau memiliki hak bicara
Apabila peserta atau peninjau yang melanggar tata tertib ini, akan dikeluarkan oleh panitia atau petugas keamanan yang ditunjuk oleh panitia setelah mendapat teguran dari pimpinan sidang.
BAB IV
Sidang-sidang

Pasal 7
Jenis Sidang-sidang Konferensi Cabang terdiri dari :
1.    Sidang Pleno merupakan persidangan yang dihadiri oleh seluruh peserta konferensi dan terbagi dalam tiga persidangan yaitu :
a.  Sidang Pleno I membahas dan menetapkan agenda acara, tata tertib, serta pemilihan dan penetapaan presidium sidang
b.  Pleno II terdiri dari Sidang-Sidang Komisi A,B,C, dan D
c. Sidang pleno III terdiri dari LPJ, Pandangan umum peserta terhadap LPJ dari tiap-tiap delegasi dan penetapan LPJ PC. PMII TEBO untuk masa Khidmat 2012-2013
d.  Sidang Pleno IV membahas tentang pemilihan Kriteria Calon ketua Umum PC PMII TEBO, Ketua Korp PMII Puteri Cabang Tebo dan Penetapan Calon ketua Umum dan Ketua Korp PMII Puteri, Pemilihan Ketua umum dan Ketua Korp PMII Puteri, Penetapan Ketua Umum Terpilih dan Ketua Korp PMII Puteri serta penetapan Tim Formatur.

BAB V
Pimpinan Sidang

Pasal 8
Pimpinan Sidang Sementara
1.    Pimpinan sidang sementara terdiri dari 3 orang yang meliputi;
a.    2 orang dari unsur PKC PMII Jambi,
b.    1 orang dari unsur Pengurus Cabang PMII Tebo.
2.    Pimpinan sidang pleno satu orang ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris,

Pasal 9
Presidium Sidang
1. Presidium siding Pleno II-IV Konfercab VII PMII Tebo adalah utusan komisariat dan rayon, atau anggota Pengurus Cabang yang termasuk dalam surat keputusan PB PMII Masa Khidmat 2012-2013.



2. Presidium sidang Pleno Konfercab VIII PMII Tebo terdiri dari 3 orang, yaitu 1 Ketua, 1 Wakil Ketua, 1 Sekretaris yang bisa memimpin bergantian jika berhalangan atau atas kehendak forum.
3. Presidium Sidang Pleno II-IV Konfercab Ke-VIII PMII Tebo bertanggungjawab atas terselenggaranya konferensi tersebut sesuai agenda acara.
4. Presidium sidang komisi ditetapkan oleh setiap peserta komisi yang telah ditetapkan dalam sidang Pleno.
Pasal 10
Tugas pimpinan Sidang ;
1.    Memimpin jalannya sidang-sidang agar tetap dalam kebersamaan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan untuk mencapai mufakat.
2.    Berusaha mempertemukan pendapat-pendapat yang berbeda untuk menyimpulkan pembicaraan, mendudukkan persoalan yang sebenarnya serta mengembalikan jalannya sidang pada pokok-pokok pembicaraan.

Pasal 11
Hak pimpinan Sidang :
1.    Mengatur urutan pembicaraan
2.    Mengatur dan menertibkan pembicara.
3.    Menetapkan waktu bagi pembicara.
4.    Menyimpulkan pembicaraan-pembicaraan.
5.    Menertibkan proses-proses sidang KONFERCAB
6.    Memberikan teguran kepada peserta penuh maupun peninjau
7.    Memberikan aba-aba kepada panitia atau petugas kemanan yang diberi tanggung jawab oleh panitia untuk mengeluarkan peserta atau peninjau yang melanggar tata tertib dari ruangan sidang-sidang
8.    Mengumumkan setiap hasil atau keputusan yang diambil

BAB VI
Quorum dan Tata Cara Pengambilan Keputusan

Pasal 12
1.    Setiap sidang dianggap sah apabila dihadiri oleh separuh lebih satu peserta konfercab yang hadir.
2.    Apabila Quorum tidak terpenuhi sebagaimana ayat 1 (satu) di atas, maka sidang diskorsing selama 1 x 15 menit kemudian dicabut kembali dan dianggap sah untuk menjalankan agenda selanjutnya tanpa memperhatikan quorum.

Pasal 13
1.    Semua keputusan diusahakan secara Musyawarah Untuk Mufakat.
2.    Jika oleh sesuatu dan lain hal keputusan tidak dapat diambil secara aklamasi atau musyawarah untuk mufakat maka akan diambil pemungutan suara/Voting
3.    Dalam pemungutan suara, untuk mufakat oleh seluruh peserta sidang






BAB VII
Ketentuan Tambahan

Pasal 14
1.    Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini, akan ditetapkan oleh pimpinan sidang berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
2.    Peraturan tata tertib ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya;




PIMPINAN SIDANG KONFERCAB Ke-VIII
PC PMII TEBO

Ditetapkan di: Muara Tebo
Pada Tanggal: 23 Maret 2014
Pukul : 13:00WIB



(_______) (_______) (_______)
  Ketua Wakil Ketua Sekretaris





























KEPUTUSAN KONFERENSI CABANG VIII
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
CABANG TEBO
Nomor : 02. Konfercab VIII PMII-Tebo.03.2014
Tentang
TATA TERTIB KONFERCAB VIII PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
CABANG TEBO


Bismillahirrahmanirrahim,
Pimpinan Konfercab VIII PMII Tebo Setelah :

Menimbang
:
1.   Bahwa demi mewujudkan kelancaran kegiatan maka dipandang perlu adanya Tata Tertib Konfercab Ke-VIII PMII Tebo;
2.   Bahwa untuk memberikan kepastian hukum, maka dipandang Perlu untuk Menetapkan Keputusan Konfercab Ke-VIII PMII Tebo tentang Tata Tertib Konfercab Ke-VIII PMII Tebo.

Mengingat
:
1.   Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia;
2.   Hasil-hasil KONGRES PMII XVII.

Memperhatikan
:
Hasil-hasil Sidang Pleno Konfercab Ke-VIII PMII Tebo tentang Tata Tertib Konfercab Ke-VIII PMII Tebo.

Menetapkan
:
Memutuskan :
1.   Tata Tertib Konfercab Ke-VIII PMII Tebo
2.   Keputusan ini akan ditinjau kembali jika di kemudian hari terdapat kekeliruan di dalamnya;
3.   Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya.



Wallahul Muwafieq Ilaa Aqwamiet Tharieq
Ditetapkan di: Muara Tebo
Pada Tanggal: 23 Maret 2014
Pukul : 13:02WIB




(_______) (_______) (_______)
  Ketua Wakil Ketua Sekretaris















KEPUTUSAN KONFERENSI CABANG KE-VIII
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
CABANG TEBO
Nomor : 03.Konfercab VIII PMII-Tebo.03.2014
Tentang
PRESIDIUM SIDANG KONFERCAB KE-VIII PMII TEBO TAHUN 2014
CABANG TEBO


Bismillahirrahmanirrahim,
Pimpinan Konfercab Ke-VIII PMII Tebo Setelah :

Menimbang
:
1.   Bahwa demi mewujudkan kelancaran kegiatan maka dipandang perlu adanya Tata Tertib Konfercab VIII PMII Tebo;
2.   Bahwa untuk memberikan kepastian hukum, maka dipandang Perlu untuk Menetapkan Keputusan Konfercab VIII PMII Tebo tentang Tata Tertib Konfercab VIII PMII Tebo.

Mengingat
:
1.   Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia;
2.   Hasil-hasil KONGRES PMII XVII.

Memperhatikan
:
Hasil-hasil Sidang Pleno Konfercab VIII PMII Tebo tentang Tata Tertib Konfercab VIII PMII Tebo.

Menetapkan
:
Memutuskan :
Sahabat :
- FRENGKY PRATAMA
- EFRIZAL
- RATNA HARYATI
Sebagai presidium sidang Pleno II-IV
2.   Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya.



Wallahul Muwafieq Ilaa Aqwamiet Tharieq
Ditetapkan di: Muara Tebo
Pada Tanggal: 23 Maret 2014
Pukul : 13:04WIB




(_______) (_______) (_______)
  Ketua Wakil Ketua Sekretaris




















PLENO II
KONFERENSI CABANG VIII
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
TEBO

TAHUN 2014



































KOMISIA A
RANCANGAN
PARADIGMA, STRATEGI PENGEMBANGAN, DAN POLA KADERISASI
PMII CABANG TEBO MASA KHIDMAT 2014-2015

Lintasan peristiwa yang pernah dijalani manusia, pada akhirnya dikembalikan pada pemikirannya, baik yang terbentuk maupun yang dibentuk, tata surya pemikiran yang diadopsi dari tetes keringat perjuangan, yang disuguhkan sebagai tawaran jalan lurus untuk menjadi bukan dijadikan. Sehingga besar kecil goresan tidak pernah pantas untuk sekedar dihargai, melainkan hanya untuk digelar dalam pelataran kecerdasan dan kekritisan kader dalam misi suci perjuangan.

Secara sederhana, paradigma dapat dipahami sebagai “cara pandang yang mendasar, kerangka pikiran, rel dalam melaksanakan gerakan” paradigma merupakan akumulasi dari sekian banyak konsep-konsep atau unsur-unsur bersifat metafisik, sistem kepercayaan, filsafat, teori, sosiologi, keadaan realitas baik politik, budaya, ekonomi dan lain sebagainya. Paradigma merupakan satu bentuk kesepakatan untuk mencapai tujuan, visi, misi bersama. Dengan demikian nilai positif dari rumusan satu paradigma adalah adanya satu kesamaan pandang (frame) dalam derap langkah dan laju pergerakan perjuangan organisasi. Dalam kasus PMII tidak jarang kita di hadapkan dilematika model gerakan antara gerakan “pinggiran” (jalanan) dan gerakan pemikiran serta profesional. Padahal kalau kita mau menarik benang merah dan kesimpulan akan kita temukan satu entitas yang sama.

PENDAHULUAN
PMII adalah organisasi kader, sebagai organisasi kamahasiswaan dengan basis massa yang terbilang besar di Indonesia mempunyai tanggungjawab moral dan emosional untuk mengantarkan kadernya sebagai manusia yang tercerahkan. PMII sebagai alat perjuangan nilai-nilai idealitas, semestinya memberikan kapasitas standar bagi kadernya agar menjadi mahasiswa yang berkompeten dalam dunia akademik yang digelutinya dan juga mempunyai muatan moral intelektual, kemampuan profesionalitas dan yang lebih krusial lagi bergerak atas landasan komitmen dan kepekaan sosial yang tinggi. Harapan ini mempunyai makna penting karena bagi PMII yang diinginkan tidak hanya kader yang militan dan tunduk pada organisasi tapi bagaimana kader dapat berperan optimal dilingkungan terkecilnya untuk selalu bergerak dan berjuang pada pembelaan dan pembebasan orang-orang yang dilemahkan (mustad’afiin) yang kesemuanya itu akan bermuara pada terciptanya tatanan sosial yang humanis, egaliter dan berkeadilan.

Untuk memenuhi harapan itu, maka mau tak mau harus dimulai dari pola kaderisasi dan strategi pengembangan organisasi. Ketika ada banyak metode pengkaderan dan strategi pengembangan, maka PMII dituntut untuk memilih metode yang pas dengan kondisi obyektif komunitas kader yang tradisional, rural, dan urban pinggiran. Setelah berdialektika dengan lingkungannya, PMII memilih paradigma liberasi sebagai landasan kaderisasi dan pengembangan organisasinya. Sebagai komunitas intelektual yang berasal dari basis tradisional, PMII seakan-akan minder/tak percaya diri dalam bergaul dengan komunitas lain, dalam istilahnya disebut Inferiority Complek -baca buku hijau menuju aksi sosial-. Maka diharapkan dengan paradigma liberasi, kader-keder PMII dapat membebaskan diri dan melakukan perlawanan terhadap segala bentuk hegemoni ideology, kekuasan, struktur sosial, kebudayaan, dan praktik-praktik agama yang menindas. Paradigma liberasi ini mampu menciptakan tatanan yang demokratis egaliter dalam rangka menumbuhkan kapasitas standar bagi agen perubahan. Disamping itu, juga mampu melakukan upaya penyadaran struktur kognitif, pembebasan, dan mengisinya dengan kerangka pikir dan muatan epistemologis yang memadai. Sebab liberasi tidak menghendaki adanya otoritas penuh diatas ketidakberdayaan individu. Dalam kontek organisasi, aktualisasi sistem liberasi berimplikasi pada terjadinya proses peralihan dari penguatan struktural ke kultural, transformasi yang bersifat massif ke penguatan individu, dan merubah budaya elitis menjadi populis. Strategi ini diambil untuk menghilangkan sekat-sekat ketidaksamaan otoritas sekaligus untuk menghindari terjadinya hegemoni oleh satu kekuatan terhadap individu. Dalam kontek ini, setiap warga PMII harus dipandang sebagai individu yang otonom dan mempunyai kebebasan untuk berpikir dan mengambil peran sesuai dengan kecenderungan dan otoritas dirinya. Fungsi struktur organisasi hanya menjadi simpul dari berbagai bentuk ekspresi komunitasnya, sehingga menjadi satu rangkaian gerakan yang multisektoral dalam ruang gerak menuju arah idealisasi yang sama.

RANCANGAN STANDARISASI SISTEM PENGKADERAN PMII CABANG TEBO

Strategi kaderisasi yang telah dirumuskan oleh peserta telah menghasilkan ketetapan sebagai berikut :

Standarisasi Materi pengkaderan PMII Cabang Tebo dalam bentuk Pengkaderan Formal merangkum Materi (Secara Substansi) yaitu adalah :
Dalam Cakupan Mapaba :
Target/Tujuan Pra-MAPABA
Pengenalan PMII
Penjelasan PMII Secara Global
Aswaja dan Keislaman
Historis ke-PMIIan
Historis Gerakan Mahasiswa (Peran dan Tanggung Jawab Sosial)
Keindonesiaan
Dalam Cakupan Pelatihan Kader Dasar (PKD) :
Aswaja sebagai Manhajul Fiqr
Analisis Sosial
Paradigma Kritis Transformatif
Nilai Dasar Pergerakan
Antropologi Kampus dalam Mencetak kader :
- Kader Paradigmatik
- Kader Aplikatif

2.Standarisasi Penilaian Pengkaderan PMII Cabang Tebo Jenjang Pengkaderan
Alat Evaluasi
Keterangan Pra-MAPABA Pre-test Sebelum mengikuti MAPABA, calon peserta diminta mengisi angket atau kuisioner yang materinya ditentukan oleh kebijakan komisariat masing-masing.
MAPABA Post-test Dilakukan oleh panitia MAPABA. Peserta MAPABA sekali lagi diminta mengisi kuisioner, apakah terdapat perkembangan baik secara intelektual maupun kepekaan sosial setelah mengikuti MAPABA. Jika ada perkembangan, maka peserta bisa di bai’at dan diberi sertifikat MAPABA dengan tanda tangan resmi Pengurus Cabang.
Pasca MAPABA Follow-up MAPABA Pengurus Komisariat atau Panitia MAPABA melakukan pendampingan kepada alumni MAPABA untuk menyelenggarakan follow-up MAPABA.
Pra-PKD
1. Lulus MAPABA
2. Lulus Screening
3. Pre-Test Lulus MAPABA dan harus menunjukkan sertifikat.

Reward and Punishment Proses Pengkaderan
Reward Punishmen Follow-up Selama proses MAPABA terjadi perkembangan positif
Bai’at sebagai anggota PMII
Mendapatkan Sertifikat MAPABA
Pendampingan secara intensif dari Panitia MAPABA atau BPH Komisariat masing-masing


Selama proses MAPABA tidak terjadi perkembangan apapun.
- Bai’at sebagai anggota PMII
- Belum bisa mendapatkan sertifikat, sertifikat baru bisa diberikan setelah mengikuti follow-up MAPABA

Selama proses MAPABA terjadi penurunan (Peserta MAPABA tidak yakin dengan PMII)
- Tidak bisa di Bai’at
-Tidak mendapatkan sertifikat MAPABA
- Mengulang MAPABA kembali Pendampingan dan pendekatan personal emosional tetap dilakukan oleh Pengurus Komisariat masing-masing.

Selama proses PKD terjadi perkembangan positif
- Bai’at sebagai Kader PMII
-Siap didistribusikan sesuai dengan keinginan dan potensi kader.
- Sertifikat PKD.
.
TIM KHUSUS PENGKADERAN PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA CABANG TEBO

Anggota Tim Khusus Pengkaderan terdiri dari utusan masing-masing komisariat dan Pengurus Cabang PMII Tebo.

Tugas dan wewenang Tim Khusus Pengkaderan PMII Cabang Tebo antara lain :
Mengawal jalannya skenario kaderisasi di tiap-tiap komisariat PMII se-Tebo
Melakukan up-grading terhadap kader (pengembangan kapasitas)
Menentukan kualifikasi Komisariat
Membuat Petunjuk Pelaksanaan (juklak) dan Petunjuk Teknis (juknis) skenario pengkaderan.
Tiap komisariat mendelegasikan 1 orang untuk menjadi anggota Team Khusus Pengkaderan PMII Cabang Tebo.

Wallahul Muwafieq Ilaa Aqwamiet Tharieq
Ditetapkan di: Muara Tebo
Pada Tanggal: 23 Maret 2014
Pukul : 16.00 WIB



(_______) (_______) (_______)
  Ketua Sekretaris Anggota


















KEPUTUSAN KONFERENSI CABANG VIII
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
CABANG TEBO
Nomor : 04.KONFERCAB VIII PMII-Tebo.03.2014
Tentang
PARADIGMA, STRATEGI PENGEMBANGAN, DAN POLA KADERISASI
PMII CABANG TEBO MASA KHIDMAT 2014-2015


Bismillahirrahmanirrahim,
Pimpinan Konfercab VIII PMII Tebo Setelah :

Menimbang
:
1.    Bahwa demi mewujudkan kelancaran kegiatan maka dipandang perlu adanya Kriteria ketua Umum Cabang PMII Tebo Masa Khidmat 2014-2015;
2.    Bahwa untuk memberikan kepastian hukum, maka dipandang Perlu untuk Menetapkan Keputusan Konfercab VIII PMII Tebo tentang Kriteria Ketua Umum PMII Tebo Masa Khidmat 2014-2015.

Mengingat
:
1.    Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia;
2.    Hasil-hasil KONGRES PMII XVII.

Memperhatikan
:
Hasil-hasil Sidang Komisi A dan Pleno III Konfercab PMII Tebo tentang Komisi A.

Menetapkan
:
Memutuskan : PARADIGMA, STRATEGI PENGEMBANGAN, DAN POLA KADERISASI PMII CABANG TEBO MASA KHIDMAT 2014-2015 Sebagai acuan PMII Tebo Masa Khidmat 2014-2015;
2.    Keputusan ini akan ditinjau kembali jika di kemudian hari terdapat kekeliruan di dalamnya;
3.    Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya.


Wallahul Muwafieq Ilaa Aqwamiet Tharieq
Ditetapkan di: Muara Tebo
Pada Tanggal: 23 Maret 2014
Pukul : 16.03 WIB



(_______) (_______) (_______)
  Ketua Sekretaris Anggota

















KOMISI B

RANCANGAN
TATA LAKSANA DAN GARIS BESAR ANGGARAN ORGANISASI
PMII CABANG TEBO
MASA KHIDMAT 2014-2015

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Tata Laksana dan Garis Besar Anggaran Organisasi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Tebo adalah ketentuan atau rumusan atau pedoman tentang aturan kerja untuk menciptakan efektifitas dan produktifitas yang tinggi dalam melaksanakan tugas dan wewenang kepengurusan di lingkungan PMII Cabang Tebo dalam durasi tertentu.
PC (Pengurus Cabang) PMII Surabaya adalah lembaga pengemban amanat Konferensi Cabang dan pimpinan PMII tertinggi dilingkungan Tebo.
Garis Besar Anggaran Organisasi dalam ketetapan ini mempunyai fungsi sebagai berikut ;
Budgetting berarti bahwa pengeluaran dan pemasukan dana organisasi sudah ditentukan batas – batas alokasi dan distribusinya serta pendapatannya sesuai kemampuan dan kebutuhan.
Kontroling yaitu sebagai alat yang dapat membatasi penyalahgunaan oleh person–person pengurus kerena sebelumnya sudah ditentukan secara kelembagaan.

BAB II
MAJELIS PEMBINA

Pasal 2
Majelis Pembina Cabang disebut Mabincab dan Majelis Pembina Komisariat disebut Mabinkom.
Majelelis Pembina dipilih dan ditetapkan Ketua Umum dan Formatur
Susunan Mabincab terdiri dari maksimal 7 (Tujuh) orang dan susunan Mabinkom terdiri dari maksimal 5 (Lima) orang yang terdiri dari seorang ketua, seorang sekretaris, dan anggota.
Tugas dan Wewenang Majelis Pembina :
Memberi nasihat, gagasan pengembangan, dan saran kepada pengurus baik diminta maupun tidak diminta.
Membina dan mengembangkan secara informal kader – kader PMII di bidang intelektual dan profesi.

BAB III
KENDUDUKAN, TUGAS, DAN WEWENANG
PENGURUS CABANG PMII TEBO

Pasal 3
Ketua Umum
Sebagai mandataris Konferensi Cabang dan pimpinan tertinggi PMII wilayah Tebo.
Memimpin, mengkoordinasi, mengatur, mengambil kebijaksanaan, dan memdistribusikan tugas diantara personalia PC PMII Tebo.
Melakukan pengambilan keputusan dengan tetap memperhatikan saran, pendapat, dan usulan personalia PC PMII Tebo.
Mewakili PC PMII Tebo keluar maupun kedalam yang menyangkut pelaksanaan kebijakan organisasi dan berhak mendelegasikan kepada pengurus yang dianggap cakap dan mampu dalam suatu jenis kegiatan.
Mengusahakan langkah–langkah strategis dan taktis untuk kepentingan dan kemajuan organisasi dengan bekerjasama dengan kekuatan-kekuatan diluar organisasi.
Mengkoordinasikan aktifitas atau kerja lintas bidang untuk sinergisitas gerakan PMII Cabang Tebo.
Berkoordinasi dengan Majelis Pembina Cabang (Mabincab) atau alumni pada hal – hal tertentu.
Bertanggungjawab terhadap semua bentuk aktifitas yang terjadi di PC PMII Tebo.
Bersama Sekretaris Umum menandatangani semua surat - surat organisasi PC PMII Tebo.

Pasal 4
Ketua – Ketua
Ketua – ketua PMII Cabang Tebo adalah pembantu atau pendamping kerja organisasi Ketua Umum, yang terdiri dari 2 (Dua) orang dengan masing–masing bidang sebagai berikut :
Ketua I : Membidangi Internal Organisasi.
Ketua II : Membidangi Eksternal Organisasi.
Mewakili tugas – tugas ketua umum bila berhalangan, terutama yang sesuai dengan bidangnya atas pendelegasian ketua umum.
Bersama Sekretaris Umum dan/atau wakil sekretaris umum menandatangani surat–surat organisasi sesuai dengan bidangnya.

Pasal 5
Bidang Internal Organisasi

Biro Kaderisasi dan Pengembangan Sumber Daya Anggota
Mengkaji dan merumuskan format pengkaderan dan kurikulum pengkaderan PMII supaya dapat merespon perkembangan dan pemenuhan kebutuhan anggota..
Mengkoordinasi dan menghadiri seluruh aktifitas kederisasi dalam organisasi baik cabang maupun komisariat di lingkungan PMII Cabang Tebo.
Melakukan upaya untuk mewujudkan kader-kader yang berwawasan kritis, inovatif, dan memiliki kepudulian terhadap problem sosial dan pemihakan terhadap kelas masyarakat tertindas, sebagai implementasi dan concern kepada wawasan kebangsaan dan keislaman yang berhaluan ahlu sunah wal jamaah.
Bertanggungjawab penuh atas seluruh kegiatan pengkaderan yang dilakukan oleh PC PMII Tebo
mencarikan channel market potensi warga PMII Cabang Tebo pasca pengkaderan.
Menciptakan aparatur dan infrastruktur organisasi yang mapan dan memadai, membina potensi organisasi, regenerasi, dan mengusahakan komisariat baru yang solid.

Biro Pengembangan Media dan Informasi
Mengkaji dan merumuskan format pembelajaran media informasi
Melakukan upaya peningkatan kemampuan kepengurusan dalam menguasai berbagai media informasi
Menciptakan layanan informasi secara online maupun offline
Memebuat database PMII Tebo, membuat kliping dan perpustakaan mini sebagai pusat data dan informasi dilingkungan PMII Tebo
Menjalin komunikasi dan memberikan informasi timbal balik antar jaringan organisasi dari Pengurus Cabang sampai Pengurus Rayon.
Mencari dan mengumpulkan berbagai dokumen dan data mengenai organisasi PMII Tebo kemudian membuat directori file untuk pengarsipan



Pasal 6
Bidang Eksternal Organisasi

Biro Advokasi, HAM dan Lingkungan Hidup
Merumuskan strategi pembuatan opini publik PMII dengan Image Building yang positif.
Melakukan berbagai kajian terhadap kondisi faktual kemasyarakatan dan melakukan berbagai persiapan secara akademik dan ilmiah.
Menjalin komunikasi dengan berbagai organ gerakan baik mahasiswa, pemuda, buruh, tani, nelayan dan organ gerakan lainnya yang ada di masyarakat.
Mendampingi masyarakat yang tertindas semisal pemulung, anak jalanan, warga tergusur, buruh, Pekerja Seks Komersial dan kaum yang terpinggirkan untuk mencapai hak kesejahteraan.
Melakukan kajian dan kontrol sosial terhadap pemanfaatan, pengerusakan atau pencemaran lingkungan hidup

Biro Hubungan, Komunikasi Pemerintah dan Kebijakan Publik
Menjalin kominikasi dengan berbagai instasi pemerintahan daerah baik sipil, militer, dan kepolisian serta menjalin komunikasi dengan berbagai lembaga pengambil kebijakan publik ditingkat daerah, seperti DPRD dan lembaga lainnya sepanjang tidak merugikan organisasi dan sesuai dengan visi dan misi serta platform Organ.
Menjalin komunikasi dengan LSM dan Organ gerakan di Surabaya, guna menjalin aliansi strategis dan taktis dalmn konteks pemberdayaan anggota dan masyarakat yang sesuai dengan visi, misi dan Platfrom PMII.
Memberikan pernyataan sikap dan pressure kepada pemerintah daerah manakala ada kajadian dan kebijakan yang dinilai tidak sesuai dengan semangat civil sociaty dan demokrasi.
Bertanggungjawab dalam usaha mensosialisasikan PMII Cabang Tebo dan bertanggungjawab penuh atas pengembangan jaringan.

Pasal 7
Bendahara Umum
Melakukan upaya menghimpun dana keuangan dari segala sumber yang halal dan tidak mengikat.
Mengatur dan mengkoordinir pembagian tugas dan wakil bendahara.
Bersama ketua umum menyususn dan merencanakan anggaran pendapatan belanja rutin serta anggaran pengembangan program PC PMII Tebo.
Pemegang kebijakan umum dibidang pengelolaan dan pengaturan mekanisme keuangan.
Mengatur, menghimpun dan mencatat penerimaan maupun pengeluaran organisasi.
Membuat petunjuk teknis tentang mekanisme keuangan serta pandayagunaan inventaris organisasi.
Melaporkan situasi keuangan secara berkala.


Pasal 8
Wakil Bendahara
Membantu dan mendampingi tugas–tugas kebendaharaan Bendahara Umum.
Membantu pelaksanann tugas–tugas bendahara.
Melaksanakan wewenang dan mewakili tugas–tugas bendahara apabila berhalangan.
Melakukan monitoring terhadap tugas–tugas bendahara.
Melaksanakan tugas–tugas yang diberikan bendahara.




BAB IV
LEMBAGA ATAU LADJNAH

Pasal 9
PMII Cabang Tebo dapat membentuk lembaga atau ladjnah sebagai laboratorium bidang tertentu sesuai kebutuhan
Lembaga atau Ladjnah dibawah koordinasi dan bertanggung jawab Ketua Umum yang merupakan badan semi otomom dan tidak mempunyai struktural ke bawah.
Tata kerja intern lembaga atau ladjnah diatur sendiri.

BAB V
RAPAT – RAPAT

Pasal 10
Rapat – rapat PC PMII Tebo yang dimaksud adalah selain Konferensi Cabang, Musyawarah Pimpinan Cabang, Rapat Kerja Cabang, dan Rapat dengan dengan elemen lain (ekstern).
Rapat – rapat PC PMII Surabaya yang dimaksud terdiri atas :
Rapat Badan Pengurus Harian (BPH).
Rapat Pleno Pengurus Cabang.
Rapat Gabungan.

Pasal 11
Rapat Badan Pangurus Harian (BPH)
Rapat Badan Pengurus Harian (BPH) diadakan sekurang – kurangnya satu kali dalam dua minggu dan dihadiri oleh sekurang – kurangnya 2/3 anggota BPH.
BPH adalah Ketua Umum, Ketua – Ketua, Sekretaris Umum, Sekretaris-Sekretaris, Bendahara Umum, dan Wakil Bendahara.
Rapat tersebut membahas :
Masalah program rutin organisasi.
Evaluasi terhadap fungsi pengelolaan, pengendalian dan pengawasan kebijakan organisasi.
Perencanan langkah–langkah strategis dan taktis organisasi dan kegiatan–kegiatan berskala besar.

Pasal 12
Rapat Pleno Pangurus Cabang
Rapat Pleno Pengurus Cabang diadakan tergantung situasi dan dihadiri oleh sekurang - kurangnya seluruh pengurus harian.
Rapat Pleno Pengurus Cabang digelar untuk :
Mengambil keputusan–keputusan yang mendesak dan penting yang harus segera dikeluarkan dalam waktu secepatnya.
Menyikapi dan penyikapan kritis terhadap berbagai persoalan kemasyarakatan, perkotaan dan aktivitas keorganisasian, pemuda / mahasiswa.
Pasal 13
Rapat Gabungan
Rapat Gabungan adalah rapat yang dihadiri Pengurus Cabang dan Pengurus Komisariat di lingkungan PMII Cabang Tebo.
Rapat Gabungan membahas :
Hal–hal yang harus mendengarkan kebijaksanan komisariat.
Pelaksanaan kegiatan–kegiatan berskala besar.








BAB VI
CABANG, KOMISARIAT, DAN RAYON

Pasal 14
PC PMII Tebo secara yuridis mulai bekerja setelah mendapatkan Surat Keputusan dari PB PMII.
PC PMII Tebo berkewajiban mengesahkan PK (Pengurus Komisariat) dan PR (Pengurus Rayon) dengan Surat Keputusan.
PC PMII Tebo berhak membekukan komisariat yang tidak dapat menjalankan pengkaderan dan reorganisasi selama 2 (dua) tahun berturut – turut.
Komisariat dapat dibentuk di setiap perguruan tinggi yang telah ada 2 (dua) rayon, dan jika tidak dapat dipenuhi maka sekurang–kurangnya ada 25 orang yang telah mengikuti Masa Penerimaan Anggota (Mapaba) di perguruan tinggi bersangkutan.
Rayon dapat dibentuk di setiap fakultas atau setingkatnya (atau jurusan) yang telah ada sekurang–kurangnya 10 orang yang telah mengikuti Masa Penerimaan Anggota (Mapaba).
Dengan alasan efektifitas dan efisiensi Rayon dapat dimerger lintas fakultas atau setingkatnya (atau jurusan).
Komisariat dan Rayon yang berhubungan dengan institusi pemerintah yang mempunyai wilayah kerja kotamadya Surabaya harus sepengetahuan PC PMII Tebo guna kematangan koordinasi dan tidak terjadi penumpukan disposisi.

BAB VII
SUMBER PENDAPATAN ORGANISASI

Pasal 15
Sumber pendapatan organisasi adalah keseluruhan jaringan dan aktifitas organisasi yang dapat memberi bantuan kepada PMII Cabang Tebo dengan tetap mempertahankan harga diri dan independensi organisasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

ABSTRAK

percakapan Bahasa inggris beserta artinya

 Bunga : (to her husband Ashraf). Why don't we come to the market more often? Ashraf : I don't find it a very enjoyable place. Bu...