pemberdayaan masyarakat
yang dilaksanakan secara proposional
dengan memperhatikan
kewenangan, kemampuan sumber daya,
dan karakteristik desa
.
Bahwa untuk memperkuat
peneyelenggaraan pemerintahan desa dan
pembangunan di desa harus
mengakomodasi aspirasi masyarakat, maka
desa harus ada Badan Permusyawaratan
Desa sebagai perwujudan
demokrasi
yang
berkedudukan
sebagai
unsur
penyelenngara
pemerint
ahan desa dan berfungsi menetapkan
Peraturan Desa bersama
Kepala Desa, menampung dan
menyalurkan aspirasi masyarakat.
Badan Permusyawartan Desa agar dapat
melaksan
a
kan fungsi,
wewenang, hak dan kedudukannya
sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan desa dan
berfungsi menetapkan Peraturan Desa
bersama
Kepala Desa, menampung dan
menyalurkan aspirasi masyarakat, maka
Peraturan Dae
rah ini perlu mengatur tentang
k
edudukan dan
k
eanggotaan BPD;
p
ersyaratan Anggota BPD;
m
ekanisme
m
us
yawarah
dan
m
ufakat
p
ene
tapan Ang
gota BPD
,
p
eresm
ian dan
p
elantikan Anggota
BPD
, f
ungsi dan
w
ewenang BPD
,
h
ak,
k
ewajiban dan
l
arangan BPD
,
a
lat
k
elengkapan BPD
,
p
emberhentian Anggota BPD
,
p
enggantian
a
ntar
w
aktu
Anggota dan Pimpinan BPD
,
p
engaturan
t
ata
t
ertib dan
m
ekanisme
k
erja
,
t
atacar
a
m
enggali,
m
enampung dan
m
enyalurkan
a
spirasi
m
asyarakat;
h
ubungan
k
erja;
k
euangan dan
a
dministratif serta
t
indakan
p
enyidikan
terhadap Anggota BPD.
II.
PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
15
P
asal 3
Cukup Jelas
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Cukup jelas
Pasal 6
Huruf
a
Cukup jelas
Huruf b
Yang dimaksud dengan
"setia" adalah tidak pernah terlibat
gerakan sparatis, tidak pernah
melakukan gerakan secara
inkonstitusional atau dengan
kekerasan untuk mengubah Dasar
Negara se
rta tidak pernah melanggar Undang
-
Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
Yang dimaksud dengan "setia
kepada Pemerintah" adalah yang
mengakui pemerintahan yang sah
menurut Undang
-
Undang
Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
Huruf c s/d hu
ruf m
Cukup jelas
Pasal 7
Ayat (1) s/d Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 8
Ayat (1)
s/d ayat (9)
Cukup jelas
Pasal 9
Ayat (1)
s/d ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 10
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Bagi yang beragama Kristen Protestan
dan Kristen Katolik
:
Kata
-
kata Demi Allah diganti dengan DEMI
TUHAN.
Pada akhir sumpah/janji, ditambahkan
kalimat KIRANYA
TUHAN MENOLONG SAYA.
Bagi yang beragama Hindu :
Kata
-
kata Demi Allah diganti OM ATAH
PARAMA WISESA.
Bagi yang beragama Budha :
Kata
-
kata Demi
Allah diganti DEMI SANG HYANG ADI
BUDHA.
16
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 11
Cukup jelas
Pasal
12
Cukup jelas
Pasal
13
Huruf a s/d huruf f
Cukup jelas
Pasal
14
Huruf a s/d huruf b
Cukup jelas
Pasal
15
Huruf a s/d huruf e
Cukup jelas
Pasal
16
Huruf a s/d huruf h
Cukup jelas
Pasal
17
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a s/d huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Pernyataan melanggar sumpah/janji
ditetapkan dengan
Keputusan Pengadilan.
Pasal
18
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Yan
g dimaksud dengan Bidang, sekurang
-
kurangnya terdiri
dari Bidang Pemerintahan dan Bidang
Pembangunan.
Huruf c
Cukup jelas
Ayat (
2
)
s/d ayat (5)
Cukup jelas
17
Pasal
19
Ayat (1)
s/d ayat (3)
Cukup jelas
Pasal
20
Ayat (1)
s/d ayat (3)
Cukup jela
s
Pasal
21
Ayat (1) s/d ayat (2)
Cukup jelas
Pasal
22
Cukup jelas
Pasal
23
Cukup jelas
Pasal
24
Ayat (1) s/d ayat (2)
Cukup jelas
Pasal
2
5
Ayat (1) s/d ayat (
2
)
Cukup jelas
Pasal
26
Ayat (1) s/d ayat (
3
)
Cukup jelas
Pasal
27
Cukup jelas
Pas
al
28
Cukup jelas
Pasal
29
Ayat (1) s/d ayat (9)
Cukup jelas
Pasal
3
0
Cukup jelas
Pasal
31
Ayat (1) s/d ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan “hal tertentu”
adalah rapat
-
rapat BPD
yang membahas
dan memutuskan kebijakan yang
bersifat
p
risnsip dan strategis bagi
kepantingan masayarakat desa seperti
usul pemberhentian Kepala Desa dan
melakukan pinjaman
.
18
Ayat (6)
Rapat terbuka seperti :
a.
Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala
Desa
b.
Usul pengangkatan Kepala Desa
c.
Pemilihan Pimpinan BPD
;
d.
M
enetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Desa
;
e.
Penetapan Peraturan Desa
;
f.
Pembentukan Badan Usaha Milik Desa
;
g.
Persetujuan penyelesaian perkara
perdata secara damai
;
h.
Kebijakan tata ruang
;dan
i.
Hal
-
hal lain yang bersifat membebani,
membatasi hak,
memuat larang
an dan kewajiban kepada masyarakat.
Ayat (7)
Cukup jelas
Pasal
32
Cukup jelas
Pasal 33
Ayat (1) s/d ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 34
Yang dimaksud dengan BPD
berkedudukan sejajar dengan
Pemerintah Desa adalah kedudukan BPD
tidak lebih tinggi dan
bukan
merupakan bagian darai Pemerintah
Desa.
Yang dimaksud dengan BPD sebagai
mitra Pemerintah Desa adalah
dalam melaksanakan tugasnya BPD dan
pemerintah Desa wajib
saling mengho
rmati, bantu membantu, saling m
engisi
guna
tercapainya penyelenggara
an
Pemerintahan
Desa yang efesien dan
efektif serta tercapainya
kesejahteraan desa.
Pasal 35
Cukup jelas
Pasal 36
Ayat (1) s/d ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 37
Ayat (1) s/d ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 38
Cukup jelas
Pasal 39
Ayat (1) s/d ayat (2)
Cukup jelas
19
Ayat (
3
)
Pemberitahuan secara tertulis dapat
didahului dengan
pemeberitahuan lisan melalui alat
komunikasi
.
Pasal 40
Cukup jelas
Pasal 41
Ayat (1) s/d ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 42
Cukup jelas
Pasal 43
Cukup jelas
Pasal 44
Cukup jelas
TAMBAHAN L
EMBARAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR
15
Tidak ada komentar:
Posting Komentar