Selasa, 09 Februari 2016

Makalah Perceraian

 KATA PENGANTAR

Assalamu’alaikum, Wr. Wb…
Puji syukur kita panjatkan kepada Allah SWT. Atas berkat rahmat-Nya yang telah diberikan kepada kita. Sehinga saya dapat menyelesaikan makalah ini dengan terselesaikan yang berjudul “PERCERAIAN”. Dan tidak lupa pula kita kirimkan sholawat beserta salam kepada junjungan kita yakninya habiibana wanabiiyna “Muhammad shallallahu’alaihi wasallam”.
Semoga makalah ini dapat memberi manfaat bagi kita semua, terutama bagi yang membacanya. Namun, saya masih sangat membutuhkan kritik ataupun saran dari anda semua demi kesempurnaan makalah ini.
Mungkin inilah yang dapat saya sampaikan, kurang dan lebihnnya mohon dimaafkan. Atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih.
Wallahulmuwaafieq ilaa aqwamittharieq…
Wassalam, Wr. Wb…

Muara Tebo, Januari 2013


Penulis

DAFATR ISI

HALAMAN JUDUL
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I. PENDAHULUAN
Latar Belakang
Rumusan Masalah
BAB II. PEMBAHASAN
PENGERTIAN PERCERAIAN
II. AYAT AL-QUR’AN TENTANG PERCERAIAN
III. ALASAN PERCERAIAN MENURUT HUKUM ISLAM
IV. PENDAPAT ULAMA TENTANG PERCERAIAN
BAB III. PENUTUP
Kesimpulan
DAFTAR PUSTAKA


BAB I
PENDAHULUAN

Latar Belakang
Pada zaman sekarang ini, orang banyak sekali mempermainkan perceraian. Yang mana hukum perceraian sebenarnya adalah boleh tapi dibenci Allah SWT. Boleh dalam arti jikalau sudah tidak ada kecocokan lagi antara suami dan istri maka boleh melakukan perceraian, sedangkan dibenci adalah supaya orang tidak mempermainkan perceraian. Dan yang lebih hebatnya lagipada zaman sekarang banyak para istri yang menggugat cerai kepada suaminya, padahal hal tersebut sangat tidak dianjurkan oleh agama islam.

Rumusan Masalah
Dari paparan di atas dapat di rumuskan beberapa rumusan masalah:
Apa pengertian perceraian?
Apa ayat yang menerangkan tentang perceraian?
Apa hukum perceraian dalam islam?
Bagaimana pendapat ulama mengenai perceraian?











BAB II
PEMBAHASAN

PENGERTIAN PERCERAIAN
Pada dasarnya melakukan perkawinan adalah bertujuan untuk selama-lamanya, tetapi adakalanya ada sebab-sebab tertentu yang menyebabkan perkawinan tidak dapat diteruskan jadi harus diputuskan di tengah jalan atau terpaksa putus dengan sendirinya, atau dengan kata lain terjadi perceraian antara suami istri.

Menurut aturan Islam, perceraian diibaratkan seperti pembedahan yang menyakitkan, manusia yang sehat akalnya harus menahan sakit akibat lukanya, dia bahkan sanggup diamputasi untuk menyelamatkan bagian tubuh lainnya sehingga tidak terkena luka atau infeksi yang lebih parah. Jika perselisihan antara suami dan istri tidak juga reda dan rujuk (berdamai kembali) tidak dapat ditempuh, maka perceraian adalah jalan "yang menyakitkan" yang harus dijalani. Itulah alasan mengapa jika tidak dapat rujuk lagi, maka perceraian yang diambil. Perceraian dalam istilah ahli fiqh disebut "talak" atau "furqoh" adapun arti dari talak ialah membuka ikatan membatalkan perjanjian. Adapun yang dimaksud dengan putusnya perkawinan adalah berakhirnya perkawinan yang telah dibina oleh pasangan suami istri, yang disebabkan oleh beberapa hal seperti kematian, perceraian dan atas putusan pengadilan.
AYAT AL-QUR’AN TENTANG PERCERAIAN
وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَآءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ أَوْسَرِّحُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ وَلاَ تُمْسِكُوهُنَّ ضِرَارًا لِّتَعْتَدُوا وَمَن يَفْعَلْ ذَلِكَ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُ وَلاَ تَتَّخِذُوا ءَايَاتِ اللهِ هُزُوًا وَاذْكُرُوا نِعْمَتَ اللهِ عَلَيْكُمْ وَمَآأَنزَلَ عَلَيْكُم مِّنَ الْكِتَابِ وَالْحِكْمَةِ يَعِظُكُم بِهِ وَاتَّقُوا اللهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللهَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمُُ {231}
Artinya: “Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu mereka mendekati akhir idahnya, maka rujukilah mereka dengan cara yang ma’ruf, atau ceraikanlah mereka dengan cara yang ma’ruf (pula). Janganlah kamu rujuki mereka untuk memberi kemudharatan, karena dengan demikian kamu menganiaya mereka. Barangsiapa berbuat demikian, maka sungguh ia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Janganlah kamu jadikan hukum-hukum Allah permainan, dan ingatlah nikmat Allah kepadamu yaitu Al-Kitab dan Al-Hikmah. Allah memberi pengajaran kepadamu dengan apa yang diturunkan-Nya itu. Dan bertaqwalah kepada Allah serta ketahuilah bahwasannya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” (QS.Al-Baqarah :231)
Tafsir Ayat:
Konteks ayat ini masih berbicara tentang hukum talak (perceraian), khulu’ dan rujuk. Dalam ayat ini Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan hamba-Nya yang beriman apabila mereka menceraikan isterinya dan sampai pada akhir masa idahnya (dan sebagian ulama menyatakan bahwa maksudnya فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ adalah mendekati akhir masa idahnya, tetapi yang dikuatkan oleh Syaikh Utsaimin adalah sampai akhir masa idahnya), maka hendaklah dia merujuknya dengan cara yang ma’ruf (kalau menghendaki rujuk), atau melepaskannya tanpa meruju’nya. Cara yang ma’ruf yang dimaksud adalah mempergaulinya dengan baik.
Makna وَلاَ تُمْسِكُوهُنَّ ضِرَارًا لِّتَعْتَدُوا (Janganlah kamu rujuk mereka untuk memberi kemudharatan karena dengan demikian kamu menganiaya mereka): janganlah engkau menahan atau merujuk mereka (isteri-isterimu) untuk membuat mudharat/kesusahan bagi mereka. Dan telah berlalu di zaman jahiliyah bahwa mereka merujuk istri-istri mereka (yang telah dicerai) dalam masa idah dalam rangka menyulitkan dan menyempitkan mereka, maka Allah membatasi bolehnya rujuk hanya pada talak satu dan dua. Adapun pada talak tiga maka tidak ada rujuk lagi sampai mantan istri yang telah dicerai itu dinikahi oleh orang lain.
Dan barang siapa yamg melakukan hal itu (merujuk dalam rangka memberikan mudharat) maka dia telah menzhalimi dirinya sendiri, karena dia telah menjerumuskan dirinya ke dalam dosa dan siksa di akherat. Makna firman Allahوَلاَ تَتَّخِذُوا ءَايَاتِ اللهِهُزُوًا (Janganlah kamu jadikan hukum-hukum Allah permainan) janganlah kalian menjadikan ayat-ayat Allah sebagai bahan mainan yaitu dengan tidak mengamalkannya dan menganggap remeh terhadapnya.

Kemudian Allah memrintahkan kepada kaum mukminin untuk mengingat nikmat AllahSubhanahu wa Ta’ala ketika menganugerahkan kepada kalian Islam, agama pembawa kasih sayang, keadilan dan kebaikan sebagai agama kalian. Hal itu supaya kalian bersyukur kepada Allag dengan cara menjalankan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya. Sebagaimana Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan kepada mereka untuk mengingat nikmat Islam, Allah juga memerintahkan mereka untuk mengingat nikmat diturunkannya al-Quran dan Sunnah kepada mereka, yang dengannya Allah memerintahkan kepada kalian dengan apa-apa yang mendatangkan kebahagian, dan melarang kalian dari hal-hal yang bisa mendatangkan kebinasaan dan kesengsaraan kalian.

Kemudian Allah memerintahkan kepada mereka untuk bertaqwa kepada Allah, dan mengabarkan kepada mereka bahwa Allah berhaq untuk kita bertaqwa kepada-Nya karena Dia Maha Mengetahui segala sesuatu, tidak ada yang tersembunyi dari Allah apa yang mereka lakukan. Maka hendaklah mereka berhati-hati jangan sampai Allah melihat mereka sedang melakukan maksiat atau meninggalkan perintah-Nya.

ALASAN PERCERAIAN MENURUT HUKUM ISLAM
Kebolehan meminta cerai atau menceraikan itu digariskan dalam fiqih Islam sebagaimana diungkapkan dalam kitab-kitap fiqih berbunyi:

وتردّ المرأة بخمسة عيوب : با الجنون والجدام والبرص والترتق والقرن . ويرد الررجل أيضا بخمسة عيوب بالجنون والجد والبرص والجب والعنة
Artinya:" seorang istri boleh dikembalikan (diceraikan) karena menderita lima hal; gila, penyakit kusta, berpenyakit supak, alat kelaminnya tersumbat tulang atau karena alat kelaminnya tersumbat daging"
Demikian halnya istri pun boleh meminta cerai apabila suaminya menderita lima hal, yaitu; gila, berpenyakit kusta, berpenyakit supak, alat kelaminnya bunting atau impotent.
وان وجدت المرأة زوجها وجنونا اومجذووما اوابرص او مجيوبا أوعتينا ثبت لها الجي

Artinya:" jika seorang istri sudah nyata baginya bahwa suaminya menderita sakit gila, sakit lepra atau sakit impotent, maka boleh memilih antara memfasakh perkawinannya atau memutuskannya.
Ketentuan fiqhiyah ini merupakan solusi yang amat manusiawi, sebagai agama mulia, Islam tidak menghendaki pemiliknya hidup menderita. Bisa kita bayangkan betapa menderitanya seorang suami yang istrinya tidak memberikan pelayanan seksual. Demikian pula sebaliknya maka dengan ketentuan fiqhiyah tersebut suami tidak akan menderita berkepanjangan. Dia bisa dengan segera mengakhiri penderitaannya lantaran diperbolehkan menceraikan istrinya yang tidak mampu memberikan pelayanan itu, dan kemudian bisa memperistri wanita lain yang normal. Sebaliknya bagi istri yang suaminya tidak mampu melakukan persetubuhan, dia pun bisa meminta cerai.

Diperbolehkan bercerai lantaran salah satu dari pasangan suami-istri tidak mampu melakukan persetubuhan ini, lebih memperkuat asumsi demikian esensialnya keberadaan seks dalam persuami-istrian. Hubungan seksual merupakan inti pernikahan yang mutlak harus dilakukan secara wajar.
Para ahli fiqih berbeda pendapat dalam masalah ini, ada yang berpendapat suatu pernikahan tidak dapat dibatalkan karena adanya cacat, meski bagaimanapun cacatnya. Diantara yang berpendapat seperti ini adalah imam Daud dan imam Ibnu hazm. Adapun para ulama yang berpendapat tentang cacat yang dapat membatalkan pernikahan antara lain. Imam Abu Hanifah menyebutkan karena kelaminya buntung dan lemah syahwat, menurut imam Malik dan imam Syafii menembahkan cacat lain berupa gila, burik, kusta, dan kemaluan sempit. Sedangkan imam Ahmad selain dari cacat yang disebut oleh tiga imam di atas menambahkan dengan benci.
Adapun alasan-alasan yang lain yaitu:

a. Karena ketidakmampuan suami memberi nafkah, yaitu mencukupi kebutuhan sandang, pangan, papan, dan kesehatan yang diperlukan bagi kehidupannya. Jika istri tidak bisa menerima keadaan ini, maka dia bisa meminta kepada sang suami untuk menceraikannya, sementara istri benar-benar tidak sanggup menerimanya, pengadilan yang menceraikannya.

b. Karena suami bertindak kasar, misalnya suka memukul, untuk melindungi kepentingan dan keselamatan istri, atas permintaan yang bersangkutan pengadilan berhak menceraikannya.
c. Karena kepergian suami dalam waktu yang relative lama, tidak pernah ada dirumah, bahkan imam Malik tidak membedakan apakah kepergian itu demi mencari ilmu, bisnis, atau karena alasan lain. Jika istri tidak bisa menerima keadaan itu dan merasa dirugikan, pengadilan yang menceraikannya. Berapa ukuran lama masing-masing masyarakat atau Negara bisa membuat batasan sendiri melalui undang-undang.

d. Suami dalam status tahanan atau dalam kurungan. Jika istri tidak bisa menerima keadaan itu, maka secara hokum, ia bisa mengajukan masalahnya kepengadilan untuk diceraikan.
Jika tuntutan perceraian dari pihak istri harus lewat pengadilan, sementara tuntutan yang sama dari pihak suami cukup ditangani sendiri karena apabila ia menceraikan istrinya, dipikulkan beban nafkah pasca perceraian. Sebagaimana yang tercantum dalam al Qur'an surat al Baqarah: 241
Artinya: Kepada wanita-wanita yang diceraikan (hendaklah diberikan oleh suaminya) mut'ah menurut yang ma'ruf, sebagai suatu kewajiban bagi orang-orang yang bertakwa.

PENDAPAT ULAMA TENTANG PERCERAIAN
Pendapat Imam Auza’i, serta al-Majma’ al-Fiqh al-Islami, Rabithah al-Ulama al-Islami pada pertemuannya yang ke- 18 yang diadakan di Mekkah pada tanggal 10-14 Rabi’ul Awal 1427 H / 8-12 April 2006 M.
Maksud dari haram disini adalah tidak boleh dilakukan, tetapi jika seseorang tetap melakukannya, maka ia berdosa, karena di dalamnya mengandung unsur penipuan, tetapi walaupun begitu pernikahan tersebut tetap sah, sedang niatnya batil dan niat tersebut harus diurungkan.
Menurut tiga ulama lainnya, hak cerai dengan alasan aib bagi suami dan isteri;  seandainya perceraian melalui talak, maka suami berkewajiban mengembalikan seluruh mahar, kalau sudah dukhul, separoh mahar, kalau belum dukhul, sedangkan perceraian dengan alasan AIB suami dimaafkan separoh mahar sebelum dukhul dan sesudah dukhul sesuai dengan permufakatan.  Tetapi Suami mempunyai hak untuk dikembalikan maharnya dari Wali isteri seperti ayah dan saudara, karena menipu dengan menyembunyikan aib.




























BAB III
PENUTUP

 KESIMPULAN
Menurut aturan Islam, perceraian diibaratkan seperti pembedahan yang menyakitkan, manusia yang sehat akalnya harus menahan sakit akibat lukanya, dia bahkan sanggup diamputasi untuk menyelamatkan bagian tubuh lainnya sehingga tidak terkena luka atau infeksi yang lebih parah. Jika perselisihan antara suami dan istri tidak juga reda dan rujuk (berdamai kembali) tidak dapat ditempuh, maka perceraian adalah jalan "yang menyakitkan" yang harus dijalani. Itulah alasan mengapa jika tidak dapat rujuk lagi, maka perceraian yang diambil. Perceraian dalam istilah ahli fiqh disebut "talak" atau "furqoh" adapun arti dari talak ialah membuka ikatan membatalkan perjanjian. Adapun yang dimaksud dengan putusnya perkawinan adalah berakhirnya perkawinan yang telah dibina oleh pasangan suami istri, yang disebabkan oleh beberapa hal seperti kematian, perceraian dan atas putusan pengadilan.













DAFTAR PUSTAKA



http://www.google.com
http://perceraian.blogspot.com/search/label/Resiko
http://www1.bpkpenabur.or.id/kps-jkt/p4/bk/perceraian.htm

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

ABSTRAK

percakapan Bahasa inggris beserta artinya

 Bunga : (to her husband Ashraf). Why don't we come to the market more often? Ashraf : I don't find it a very enjoyable place. Bu...