KATA PENGANTAR
Assalamualaikum warahmatullahi wabarkatuh
Puji syukur saya ucapkan kepada Allah SWT atas rahmat dan ridho-Nya saya dapat menyusun makalah yang berjudul ”HAJI DAN UMRAH”.tujuan penulisan makalah ini adalah untuk bahan mata kuliah materi PAI 1.
Dalam penyusunan makalah ini penulis mengalami kesulitan karna terbatas pengetahuana penulis, tetapi dengan rahmat dan ridho-Nya Allah SWT sehingga penulis dapat mengatasi kesulitan dalam penyusunan makalahini
Sebagai manusia yang mempunyai keterbatasan, penulis menyadari adanya kekurangan pada makala ini, dengan meningkatkan pengetahuan,penulis mengharapkan kontribusi pemikiran pembaca. Ahirnya penulis berharap semoga makala ini bermanpaat bagi kita semua. Amin.
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarkatu
Muara Tebo, januari 2013
(Penulis)
DAFTAR ISI
KATA PENGANTARi
DAFTAR ISIii
BAB I : PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah1
B. Rumus Masalah1
C. Tujuan Pembahasan1
BAB II : PEMBAHASAN
A. Pengertian Haji dan Umrah2
B. Dasar Hukum Haji dan Umrah2
C. Hikmah Haji dan Umrah3
BAB III : PENUTUP
A. Kesimpulan8
B. Kritik & Saran8
DAFTAR PUSTAKA9
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
haji memang suatu ibadah yang menuntut kesadaran beragama seseorang. Selain membutuhkan fisik prima juga membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Karena itu jika ada seseorang yang mampu secara materi namun belum mau berhaji, ini merupakan sinyalemen belum munculnya kesadaran beragama dalam dirinya. Sebab sudah jelas haji adalah wajib hukumnya bagi orang yang mampu, baik secara fisik maupun materi.
Banyak orang yang menunaikan ibadah haji,tak jarang membawa ”oleh-oleh” yang luar biasa. Pengalaman spiritual yang unik, menegangkan, menyedihkan bahkan membuat kita yang mendengar bisa menitikan air mata. Ada orang yang mendapat kemudahan saat menjalankan ibadah haji, ada pula yang tertatih-tatih saat menjalankan nya bahkan berjuang mati-matian melepaskan batu sandungan yang menghinggapi selama perjalanan hajinya. Seluruh kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka ibadah haji dan umrah, tentu akan mendatangkan hikmah yang banyak, baik bagi kehidupan pribadi dan keluarga, maupun bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Di tanah suci itu, orang serasa di tunjukan betapa agungnya kekuasaan Allah swt. Bayangkan, jutaan orang islam dari berbagai belahan bumi berkumpul. Segala atribut, status sosial, jabatan ataupun kekuasaan harus mereka tanggalkan. Maknanya adalah agar menyerahkan secara totaljiwa dan raga kepada yang maha kuasa sembari berharapbesar apa yang mereka usahakan mendapat ridha-Nya.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, maka rumusan masalah yang kami ambil dalam makalah ini adalah sebagai berikut
Pengertian haji dan umrah
Dasar hukum haji dan umrah
Hikmah haji dan umrah
C. Tujuan Pembahasan
Untuk mengetahui tentang pengertian haji dan umrah
Untuk mengetahui tentang dasar hukum haji dan umrah
Untuk mengetahui tentang hikmah haji dan umrah
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Haji dan Umrah
Pengertian ”haji’ secara etimologis berarti: tujuan, maksud, dan menyengaja.pengertian ”haji” menurut istilahulama fiqih adalah menyengaja mendatangi Ka’bah (Baitullah ) untuk menunaikan amalan-amalan tertentu (antara lain tawaf dan sai )atau mengunjungi tempat tertentu pada waktu tertentu untuk melakukan amalan-amalan tertentu ( seperti berkunjung ke Arafah untuk wukuf dimulai setelah tergelincir matahari tanggal 9 Zulhijah sampai dengan terbit fajar pada tanggal 10 Zulhijah ).
Sedangkan ” umrah ” secara etimologis pengertiannya adalah ziarah. Sementara pengertian ” umrah” menurut istilah ulama fikih adalah sengaja mendatangi Ka’bah untuk melaksanakan amalan tertentu, yang terdiri dari tawaf, sai, dan bercukur.
kedua hal tersebut di atas memiliki kedudukan masing-masing dalam ajaran islam. Kedudukan ibadah haji dalam ajaran islam adalah merupakan salah satu dari rukun ( tiang ) islam. Dalam sebuahhadis ditegaskan:
Artinya: ” Dari abdullah ra, ia berkata bahwa rasulullah SAW bersabda: islam itu dibina atas lima perkara: ’pengakuan (syahadat) bahwa tidak ada tuhan selain allah, dan muhammat hamba-nya serta rasul-nya mendirikan salat, membayar zakat, haji ke baitullah (ka’bah), dan puasa ramadan’.” (H,R.Muslim)
B. Dasar Hukum Haji dan Umrah
Dasar hukum ibadah haji dan umrah iyalah alquran surat Ali Imran, 3:97, Al-Baqarah, 2:196, Al-baqarah, 2: 197 dan Al-hajj: 22: 27 -28. Dalam surat Ali Imran, 2: 97 Allah SWT berfirman:
ÏmÏù 7M»t#u™ ×M»uZÉit/ ©P$s)¨B zOÏdºtö/Î) ( `tBur ¼©&s#yzy tb%x. $YYÏB#u™ 3 ¬!ur n?t© Ĩ$¨Z9$# kÏm ÏMøt7ø9$# Ç`tB tí$sÜtGó$# Ïmøs9Î) WxÎ6y 4 `tBur txÿx. ¨bÎ*sù ©!$# ;©Í_xî Ç`t© tûüÏJn=»yèø9$# Ç®ÐÈ
Artinya: ” Mengerjakan Haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak membutuhkan sesuatu) dari semesta alam.” (Q.S. Ali )Imran, 3;97)
Juga Allah SWT berfirman:
Artinya: ”Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah...” (Q.S. Al-Baqarah, 2:196 )
Hadis yang dijadikan dasar hukum ibadah haji cukup banyak. Selain hadis tentang rukun islam yang telah disebutkan sebelumnya, juga bisa didapatkan dalam hadis yang diriwayatkan olehAbu Hurairah sebagaimana berikut: ”Rasulullah SAW berkhotbah kepada kami. Beliau bersabda, ’wahai manusiaAlah telah memfardukan haji bagi kamu, maka laksanakanlah.’ Kemudian seseorang bertanya, ’Apakah haji itu dikerjakan setiap tahun, wahai Rasulullah? ’Rasulullah SAW kemudian diam, sampai-sampai lelaki itu mengulangi pertanyaannya tiga kali. Kemudian Rasulullah SAW bersabda, ’Kalau sya katakan benar, pasti akan wajib tiap tahun, tetapi kalian tidak akan mampu. ” (H.R. Ahmad Bin Hanbal, Muslim, dan An-Nasai)
Berdasar Alquran dan hHadis tersebut, ulama fikih sepakat bahwa hukum menunaikan ibada haji adalah fardu ’ain bagi setiap muslim/muslimah yang telh memenuhi syarat wajibnya. Adapun syarat-syarat wajib haji itu sebagai berikut:
Beragama Islam
Berakal sehat
Balig, yakni telah sampai umur sehingga dapat membedakan atara yang benar dan yang salah
Merdeka, bukan hamba sahaya
Kuasa atau mampu mengerjakan (sititaah)
Adapun yang dimaksud dengan istitaah itu adalah:
Mempunyai bekal yang cukup untuk ongkos dan biaya melaksanakan haji serta biaya hidup keluarga yang ditinggalakan selama berhaji.
Ada kendaraan yang diperlukan, bagi musli ( muslimah ) yang tempat tinggalnya jauh badi mekah seperti dari indonesia.
Aman dalam perjalanan
Bagi wanita ada mahram yang menyertainya seperti: suami, ayahnya, saudara laki-lakinya atau wanita lain yang dipercaya.
Rasulullah SAW bersabda:
Artinya: ” Janganlah seorang wanita bepergian (bersafar) melaikan beserta mahramnya.” (H.R. Bukhari)
Haji mulai diwajibkan pada tahun kesembilan Hijriah yakni setelah islam berkembang dan memperoleh kemajuan di madinah. Menunaikan ibadah haji, hanya diwajibkan sekali dalam seumur hidup. Sedangkan menunaikan ibadah haji yang kedua kalinya dan seterusnya, hukumanya adalah sunah. Hal ini sesuai dengan penegasan Rasullah SAW, yang artinya:
”Dari Ibnu Abbas ra bahwasanya Aqra’ bin Haabis berkata: Ya Rasulullah! Apakah haji itu wajib dikerjakan tiap-tiap tahun, ataukah cukup satu kali saja? Rasulullah menjawab: ” yang wajib banyak satu kali saja. Maka barangsiapa yang menambahnya ( menunaikan haji yang kedua kalinya dan seterusnya), itu adalah sunnah.” (H.R. Abu Dawud dan Nasa’ib)
Adapun hajinya anak kecil (belum balig), yang sudah mumayyiz (dapat menunaikan ibadah haji sesuai dengan ketentuan syarak) maka ibadah hajinya sah dan pahalanya untuk orang tuanya. Hukum menunaikan ibadah haji bagi anak kecil yang sudah mumayyiz adalah sunah, karena itu anak kecil yang sudah mengerjakan haji, ia wajib mengerjakan haji kembali setelah ia dewasa manakalah ia mampu. Hadis nabi SAW menyatakan yang artinya: Dari IbnuAbbas ra ia berkata: Rasulullah SAW bersabda, ” apabila anak-anak mengerjakan haji maka ia harus mengerjakan nya sekali lagi setelah ia balig;dan apabila hamba sahay mengerjakan haji, lalu ia dimerdekakan, maka ia harus mengerjakan haji sekali lagi” (H.R. Abu Syaibah dan Baihqi)
Muslim (muslimah) yang telah menunaikan syarat-syarat wajib haji, apabila menderita sakit yang tidak kunjung sembuh, atau usia yang terlalu tua sehingga tidak mampu menunaikan ibadah haji, maka hendaknya ia menyuruh orang lain untuk menghajikannya (badal haji). Sedangkan ongkos dan biaya haji orang yang menjadi badal hajinya itu di tanggung olehnya. Dalam sebuah hadis disebutkan yang artinya: ” Dari Ibnu Abbas, bahwasanya seorang wanita dari Kabilah Khats’am berkata kepada Rasulullah: ’Ya Rasulullah ayah saya telah terkena kewajiban haji sedangkan ia sudah tua, tidak dapat mengendarai untanya. Apakah saya menghajikan nya?’ Rasulullah SAW menjawab: ’ Ya, hendaklah engkau kerjakan hajinya.” (H.R. Jama’ah ahli hadis)
C. Hikmah haji dan Umrah
Seluruh kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka ibadah haji dan umrah, tentu akan mendatangkan hikmah yang banyak, baik bagi kehidupan pribadi dan keluarga, maupun bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
1. Bagi Kehidupan Pribadi
Setiap muslim/muslimah yang menunaikan ibadah haji dan umrah dengan niat ikhlas karena Allah SWT serta sesua dengan ketentuan syarak tentu akan memperoleh banyak hikmah bagi kehidupan pribadinya, antara lain sebagi berikut:
Memperkokoh jiwa tauhid dan melahirkan prilaku yang betul-betul bertakwa.
Nabi ibrahim as adalah seorang Rasul yang gigih dalam menegakkan agama tauhid, yang telah membagun Ka’bah sebagai kiblat umat islam lambang ketauhidan dan persatuaan, serta yang telah menyeru seluruh umat manusia agar menghambakan diri hanya kepada Allah SWT (takwa).
Nabi Muhammad SAW rasul terakhir bertugas untuk menyeru seluruh umat manusia yang telah menyimpang dari ajaran agama Tauhid dan menganut paham ke musyrikan (politeisme), agar kembali menjadi umat manusia yang berjiwa Tauhid, yaitu yang berkeyakinan bahwa tidak ada tuhan selain AllahSWT dan berserah diri hanya kepada-Nya (takwa)
Umat islam yang menunaikan ibadah haji/umrah tatkalah mereka berjalan dalam keadaan berpakaian ihram menuju Masjidil Haram di Mekah,mereka mengumandangkan bacaan talbiyah:
Artinya: ” Aku datang memenuhi panggilan-Mu Ya Allah. Aku datang memenuhi panggilan-Mu, tidak ada sekutu bagi-Mu. Sesungguhnys segala puji dan nikmat serta segenap kekuasaan adalah milik-Mu, tidak ada sekutu bagi-Mu.”
Ikrar umat Islam tatkala melaksanakan ibadah haji/umrah yang tercantum dalam bacaan talbiyah tersebut dapat mendorong umat islam agar selama hayat dikandung badan, senantiasa berkeyakinan tauhid, yang akan melahirkan prilaku betul-betul bertakwa kepada Allah SWT.
Untuk umat Islam yang betu-betul bertakwa tentu akan memperoleh kebaikan-kebaikan di dunia dan di akhirat.
Membentuk pribadi yang memiliki kasih sayang kepada anak-anaknya dan anak-anak yang berbakti kepada kedua orang tuanya
Muslim/muslimah tatkala melaksanakan sa’i yaitu lari-lari kecil antara bukit Safa dan Marwah sebanyak 7 kali ( jarak antar Safa dan Marwah kira-kira 400 meter). Akan mengingat kasih hajar
,ibu nabi Ismail as. Pada waktu Hajar dan putranya, Nabi Ismail as, berada di sebuah lembah di wilayah Hijaz ( sekarang Kota Mekah) menderita kehabisan air, sehingga mereka hampir mati kehausan, Hajar berlari-lari kecil antara Bukit Safa dan Marwah selama tujuh kali untuk mencari air. Allah SWT yang Maha pengasih dan Maha penyayang tidak membiarkan siti Hajar dan putranya Ismail yang masih bayi mati mati dalam kehausan. Allah SWT menciptakan sumber mata air yang kemudian dinamakan sumur Zam-Zam. Berkat adanya sumur Zam-Zam ini Hajar dan putranya Nabi Ismail as, dapat berlangsung hidup. Bahkan banyak orang Arab terutama dari Kabilah Jurhum yang dengan Siti Hajar bertempat tinggal di sekitar sumur Zam-Zam sehingga terbentuk sebuah perkampungan yang kemudian menjadi kota Mekah.
Kisah Siti Hajar tersebut di atas di harapkan dapat membentuk pribadi muslim/muslimahyang memiliki rasa kasih sayang kepda anak-anaknya. merawat, mengasuh, dan mendidiknya agar kelak menjadi generasi yang salihin dan salihat.
Nabi Muhammad SAW juga menegaskan bahwa merupakan tanggung jawab kedua orang tua untuk merawat, mengasuh dan mendididk anak-anaknya dengan penuh kasih sayang agar anak-anaknya menjadi oarang yang senantiasa bertakwa. Demikian juga merupakan kewajiban anak agar senantiasa berbakti kepada kedua orang tuanya.
Rasulullah SAW bersabda :”Barang siapa mengembirakan hati kedua orang tuanya, berarti ia telah mengembirakan Allah dan barangsiapa yang membuat kedua orang tuanya marah, berarti ia telah membuat Allah murkah.” (H.R. Bukhari)
Wukuf di Arafah dan semua kegiatan ibadah haji menyebabkan pelakunya memperoleh ampunan dari Allah SAW.
Hadis Nabi SAW yang diriwayatkan Ibnu Al-Mubarak dari Anas bin Malik ra menyebutkan : Nabi SAW berwukuf di Arafah, pada waktu matahari hampir tenggelam beliaw bersabda: ”Wahai bilal suruhlah umat manusia mendengarkan aku.” Maka bilalpun berdiri seraya berkata: ”Dengarkanlah, raulullah SAW akan memberikan fatwa.” maka umat manusiapun mwndengarkan. ”Wahai umat manusia baru saja Jibril as datang kepadaku, maka dia membacakan salam dari Tuhanku dan berkata:”Sungguh Allah Azza Wa Jalla mengampuni dosa-dosa orang-orang yang berwukuf di Arafah, dan orang-orang yang bermalam di Muzdalifah, dan menjamin membebaskan mereka dari tuntutan balasan atas dosa-dosa mereka. ”
Maka Umar bin Al-Khattab pun berdiri dan bertanya:” Wahai Rasulullah, apakah ini khusus untuk kita saja?” Rasulullah SAW menjawab:” Ini untukmu dan untuk orang-orang yang datng sesudahmu sampai hari kiamat kelak.” Umar r.a. pun berkata: ” Kebaikan Allah sungguh banyak dan Dia Maha pemurah.”(H.R. Ibnu Al-Mudarak). Di hadis lain Rasulullah SAW bersabda:
Artinya: ”Barangsiapa menuju ke Baitullah (untuk haji atau umrah) dan dia tidak berkata-kata kotor (Rafats) dan tidak durhaka (Fusuq), maka ia kembali suci (dari dosa), seperti bayi yang baru di lahirkan dari kandungan ibunya.”(H.R. Muttafaq’Alaih)
Melintar Jumrah dapat mendorong muslim/muslimah agar setiap saat mampu membetengi diri dari tipu daya setan.
Setiap mumuslim/muslimah yang menunaikan ibadah haji diwajibkan melontar tiga Jumrah, di awali dengan melontar jumrah aqabah pada hari raya haji denga tujuh buah batu kerikil, dan dilan jutkan dengan melontar tiga jumrah pada hari-hari tasyrik, sekurang-kurangnya dua hari (tanggal 11 dan 12 Zulhijjah) dan utamanya tiga hari (tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijjah). Tiga jumrah yang dilempar itu adalah jumrah ulah, jumrah ustha, dan jumrah aqabah. Jumlah batu kerikil yang di butuhkan untuk melontar jumrah tersebut setiap harinya adalah 21 buah. Jadi, kalau untuk melontar tiga jumrah selama tiga hari (11, 12, dan 13 Zulhijjah) memerlukan 63 buah batu kerikil.
Perbuatan melontar tiga jumrah secara berulang-ulang tersebut mengingatkan muslim/muslimah kepadaperjuangan Nabi Ibrahim as dalam perjalanannya Mina untuk melaksanakan perintah Allah SWT menyembeli putranya Ismail. Saat itu, Nabi Ibrahim as digoda oleh setan agar tidak melaksanakan peritah Allah SWT untuk menyembelih putranya Ismail. Pada setiap saat dan tempat nabi Ibrahim digoda setan, belia melontari setan dengan batu-batu kerikil. Alhamdulillah, Nabi Ibrahim as berhasil mengalahkan godaan setan, karena sikap hidupnya yang selalu iklas karena Allah SWT semata.
Nabi Muhammad SAW nenegaskan bahwa dimana pun dan kapan pun manusia berada, setan itu akan selalu datang mengodanya agar mereka menjadi manusia yang durhaka pada Alla SWT atau tidak bertakwa kepada-Nya. Rasulullah SAW bersabda:
Artinya:” Sesungguhnya setan itu (dalam menyesatkan manusia) dapat berjalan dalam diri anak Adam (manusia),sebagaimana perjalan darahnya.” (H.R. Muslim)
Muslim (muslimah) yang melandasi hidupnya dengan semata-mata ikhlas karena Allah SWT tentu akan mampu membentengi diri dari segala godaan dan tipudaya setan. Alquran menyebutkan:
Artinya:” Iblis/setan berkata: Tuhanku, karena Engkau telah menilaiku sesat, niscaya akan ku hiasi kehidupan manusia dibumi, dan akan aku sesatkan mereka semua; kecuali hamba-hamba-Mu yang sikap hidupnya ikhlas dalam metaati-Mu.”(Q.S. Al-Hijr, 15:39-40)
Haji mabrur memperoleh balasan berupasurga.
Haji Mabrur berarti haji yang baik, yakni yang dikerjakan sesuai dengan ketentuan syarak dan dilandasi dengan niat ikhlas karena Allah SWT semata, sehingga hajinya diterima oleh-Nya.
Dalam sebuah hadis dari sahabat Jabir ra Nabi Muhammad SAW bersabda:
Artinya: ”Tiada balasan apapun bagi haji mabrur kecuali surga.Rasulullah SAW ditanya apa yang dimaksud dengan mbrur itu? Rasulullah SAW menjawab:” Suka memberi makana/bantuan sosial dan lemah lembut dalam berbicara.”(H.R. Ahmad)
Pembiayaan yang dikeluarkan untuk menunaikan ibadah haji akan mendapat pahala yang berlipat ganda.
Rasulullah SAW bersabda, yang artinya:”Pembiayaan dalam menunaikan ibadah haji seperti pembiayaan di jalan Allah, yaitu satu dirham, dibalas dengan tujuh ratus dirham.”(H.R. Ahmad dan Tarmuzi)
Muslimah yang ibadah hajinya”Mabrur” akan memperoleh pahala jihad yang paling utama.
Dalam sebuah hadis disebutkan: diriwayatkan dari Aiysah ra (isteri Rasulullah SAW), ia berkat:” Kami (kaum wanita) berpendapat bahwa jihad adalah amal yang utama. Apakah kami (kaum wanita) tidak boleh berjihad?” Rasulullah SAW meneg askan, ” Jihad yang paling utama bagi wanita adalah haji mabrur.”(H.R. Bukhari)
Muslim/muslimah yang menunaikan ibadah haji diterima doanya untuk orang lain.
Rasulullah SAW bersabda:”Barangsiapa yang melaksanakan ibadah haji semat-mata karena Allah diampuni dosa yang telah dilakukannya dan memberi syafaat (pertolongan) bagi orang-orang yang di doakannya.”(Hadis)
Muslim/muslimah yang dilaksanakan haji tentu akan dibanggakan oleh Allah SWT dan malaikatnya.
Hadis dari Ibnu Umar menyebutkan, Rasulullah SAW bersabda:”Sesungguhny seseorang Yang menunaikan ibadah haji waktu keluar dari rumahnya, setiap langkahnya Alla SWT menuliskan kebajikan dan menggugurkan dosanya, kemudian apabila mereka wukuf di Arafah, Allah membangakannya kepada malaikat dengan firman-Nya lihatlah kalian kepada hamba-Ku, dia mendatangi-Ku dengan rambut kusut masai. Saya persaksikan kepadamu sesungguhnya Aku mengampuni segala dosanya, walaupun sebanyak bintang di langit dan sebanyak butur kerikil padang pasir. Dan apabila mereka melontar Jamarat (tiga jumrah) tidak ada seorangpun yang tahu apa imbalan baginya, sampai ia dibangkitkan Allah SWT di hari kiamat. Dan apabila ia memotong rambutnya, maka ia memiliki cahay pada hari akhirat, bagi setiap rambut yang jatuh dari kepalanya; apabila telah selesai Tawafnya di Baitullah, keluarlah ia dari dosanya seperti halnya bayi yang dilahirkan ibunya (bersih dari dosa).”(H.R. Ibnu Hibban)
2. Hikmah Ibadah Haji dan Umrah bagi Kehidupan Keluarga
Mengingat hikmah-hikmah Ibadah Haji/Umrah yang begitu banyak, bagi setiap muslim (muslimah) yang melaksanakannya, akan memberi dorongan kepada setiap keluarga muslim untuk berusaha sekuat tenaga dengan car yang halal mengumpulkan harta sebanyak-banyaknya, agar dapat melaksanakan cita-citanya menunaikan ibadah haji.
Jika suatu keluarga, khususnya suami/istri, sudah menunaikan ibadah haji dan hajinya itu tergolong haji yang mabrur, tentu suami/istri dalam keluarga tersebut akan berusaha sekuat tenaga dan dengan cara bijak sana, agar diri mereka, anak-anaknya serta anggota keluarga lainnya senantiasa disiplin dalam beribadah, giat beramal saleh, membiasakan diri dengan akhlak terpuji menjauhkan diri dari sikap prilaku tercela dan berusaha meningkatkan kualitas hidupnya kearahyang lebih baik.keluarga yang demikian tentu akan memperoleh ridha dan rahmat dari Allah SWT, di senangi dalam pergaulan, serta memperoleh kemudahan-kemudahan dalam hidup.
3. Hikmah Ibadah Hji bagi Kehidupan Bermsyarakat, Berbangsa, dan Bernegara
Hikmah Ibadah Hji bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara antara lain sebagai berikut.
Jika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara umat islamnya sudah banyak yang menunaikan ibadah haji, dan ibadah haji mereka termasuk ibadah haji yang mabrur, maka mereka akan memiliki semangat tinggi untuk berkorban. Mereka rela mengorbankan waktu, tenaga, pikiran dan harta bendanaya untu kebaikan serta kemajuan masyarakat. Misalnya, untuk menghilangkan kebodohan dan kemiskinan, melakukan dan meningkatkan usaha-usaha dakwah serta pendidikan islam dan memelihara serta meningkatakan kebersihan, keindahan, keamanan, serta ketertiban lingkungan.
Ibadsah Hji dan Umrah dapat mendorong umat islam untuk mewujudkan persaudaraan dan persatuan (Ukhuwa Islamiah) dalam kehidupan bermasyarakat, berbangasa, dan bernegara, dahkan dalam kehidupan internasional (hubungan antar bangsa).
Dengan melaksanakan Ibadah Hji dan Umrah, umat islam dapat melihat langsung tempat-tempat yang bersejarah seperti: Mekah, Ka’bah, sumur Zam-Zam, Shafa, Marwah, Madinah, Gua Hira dan Padang Arafah. Hal ini mendorong umat islam untuk mempelajari sejarah tanah air dan bangsanya tentu akan menyadari bahwa cinta tanah air dan bangsa itu merupakan bagian dari iman, sehingga mereka akan rela berkorban untuk kebaiakan, kemajuan, dan kejayaan tanah air dan bangsanya.
Ibadah haji dan umrah dapat dijadikan forum Muktamar Akbar umat islam sedunia untuk membahas dan memecahkan berbagai masalah yang di hadapi masyarakat, bangsa, serta dunia islam.
BAB III
PENUTUP
1. Kesimpulan
Dari tema dan pemaparan masalah dapat di simpulkan bahwa Ibadah Haji dan Umrah adalah menyengaja mendatangi Ka’bah (baitullah) untuk menunaikan amalan-amalan tertentu, hukum menunaikan Ibadah Haji adalah pardu ’ain bagi setiap muslim/muslimah yang telah memenuhi syarat wajibnya.
Seluruh kegiatan yang dilaksanakan dalam rangkah ibadah haji dan umrah,tentu akan mendatangkan hikmah yang banyak baik bagi kehidupan pribadi dan keluarga, maupun bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Orang yang mengerjakan ibadah haji dengan sungguh-sungguh sesuai dengan ketentuan syarak dan di landasi dengan niat ikhlas karena Allah SWT semata, maka ia akan memperoleh balasan suraga.
2. Saran
Sebaiknya orang yang mengerjakan ibadah haji kerjakanlah dengan ketentuan syarak dan dilandasi dengan niat ikhlas karena Allah semata, maka ia akan memeperoleh balasan berupa surga.
Dalam sebuah hadis dari sahabat Jabir ra Nabi Muhammad SAW bersabda:
Artinya : ” Tiada balasan apapun bagi mabrur kecuali surga Rasulullah SAW ditanya apa yang dimaksud dengan mabrur itu? Rasulullah SAW mejawab:” suka memberi makanan/bantuan sosial dan lemah lembut dalam berbicara.” (H.R.Ahmad)
DAFTAR PUSTAKA
Drs. H. Syamsuri, 2004, Pendidikan Agama Islam, Penerbit Erlangga, Jakarta.
Tin Hidayah, 2010, Kisah-Kisah Haji, Penerbit PT Variapop Group, Kota Wisata Cibubur
Assalamualaikum warahmatullahi wabarkatuh
Puji syukur saya ucapkan kepada Allah SWT atas rahmat dan ridho-Nya saya dapat menyusun makalah yang berjudul ”HAJI DAN UMRAH”.tujuan penulisan makalah ini adalah untuk bahan mata kuliah materi PAI 1.
Dalam penyusunan makalah ini penulis mengalami kesulitan karna terbatas pengetahuana penulis, tetapi dengan rahmat dan ridho-Nya Allah SWT sehingga penulis dapat mengatasi kesulitan dalam penyusunan makalahini
Sebagai manusia yang mempunyai keterbatasan, penulis menyadari adanya kekurangan pada makala ini, dengan meningkatkan pengetahuan,penulis mengharapkan kontribusi pemikiran pembaca. Ahirnya penulis berharap semoga makala ini bermanpaat bagi kita semua. Amin.
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarkatu
Muara Tebo, januari 2013
(Penulis)
DAFTAR ISI
KATA PENGANTARi
DAFTAR ISIii
BAB I : PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah1
B. Rumus Masalah1
C. Tujuan Pembahasan1
BAB II : PEMBAHASAN
A. Pengertian Haji dan Umrah2
B. Dasar Hukum Haji dan Umrah2
C. Hikmah Haji dan Umrah3
BAB III : PENUTUP
A. Kesimpulan8
B. Kritik & Saran8
DAFTAR PUSTAKA9
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
haji memang suatu ibadah yang menuntut kesadaran beragama seseorang. Selain membutuhkan fisik prima juga membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Karena itu jika ada seseorang yang mampu secara materi namun belum mau berhaji, ini merupakan sinyalemen belum munculnya kesadaran beragama dalam dirinya. Sebab sudah jelas haji adalah wajib hukumnya bagi orang yang mampu, baik secara fisik maupun materi.
Banyak orang yang menunaikan ibadah haji,tak jarang membawa ”oleh-oleh” yang luar biasa. Pengalaman spiritual yang unik, menegangkan, menyedihkan bahkan membuat kita yang mendengar bisa menitikan air mata. Ada orang yang mendapat kemudahan saat menjalankan ibadah haji, ada pula yang tertatih-tatih saat menjalankan nya bahkan berjuang mati-matian melepaskan batu sandungan yang menghinggapi selama perjalanan hajinya. Seluruh kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka ibadah haji dan umrah, tentu akan mendatangkan hikmah yang banyak, baik bagi kehidupan pribadi dan keluarga, maupun bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Di tanah suci itu, orang serasa di tunjukan betapa agungnya kekuasaan Allah swt. Bayangkan, jutaan orang islam dari berbagai belahan bumi berkumpul. Segala atribut, status sosial, jabatan ataupun kekuasaan harus mereka tanggalkan. Maknanya adalah agar menyerahkan secara totaljiwa dan raga kepada yang maha kuasa sembari berharapbesar apa yang mereka usahakan mendapat ridha-Nya.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, maka rumusan masalah yang kami ambil dalam makalah ini adalah sebagai berikut
Pengertian haji dan umrah
Dasar hukum haji dan umrah
Hikmah haji dan umrah
C. Tujuan Pembahasan
Untuk mengetahui tentang pengertian haji dan umrah
Untuk mengetahui tentang dasar hukum haji dan umrah
Untuk mengetahui tentang hikmah haji dan umrah
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Haji dan Umrah
Pengertian ”haji’ secara etimologis berarti: tujuan, maksud, dan menyengaja.pengertian ”haji” menurut istilahulama fiqih adalah menyengaja mendatangi Ka’bah (Baitullah ) untuk menunaikan amalan-amalan tertentu (antara lain tawaf dan sai )atau mengunjungi tempat tertentu pada waktu tertentu untuk melakukan amalan-amalan tertentu ( seperti berkunjung ke Arafah untuk wukuf dimulai setelah tergelincir matahari tanggal 9 Zulhijah sampai dengan terbit fajar pada tanggal 10 Zulhijah ).
Sedangkan ” umrah ” secara etimologis pengertiannya adalah ziarah. Sementara pengertian ” umrah” menurut istilah ulama fikih adalah sengaja mendatangi Ka’bah untuk melaksanakan amalan tertentu, yang terdiri dari tawaf, sai, dan bercukur.
kedua hal tersebut di atas memiliki kedudukan masing-masing dalam ajaran islam. Kedudukan ibadah haji dalam ajaran islam adalah merupakan salah satu dari rukun ( tiang ) islam. Dalam sebuahhadis ditegaskan:
Artinya: ” Dari abdullah ra, ia berkata bahwa rasulullah SAW bersabda: islam itu dibina atas lima perkara: ’pengakuan (syahadat) bahwa tidak ada tuhan selain allah, dan muhammat hamba-nya serta rasul-nya mendirikan salat, membayar zakat, haji ke baitullah (ka’bah), dan puasa ramadan’.” (H,R.Muslim)
B. Dasar Hukum Haji dan Umrah
Dasar hukum ibadah haji dan umrah iyalah alquran surat Ali Imran, 3:97, Al-Baqarah, 2:196, Al-baqarah, 2: 197 dan Al-hajj: 22: 27 -28. Dalam surat Ali Imran, 2: 97 Allah SWT berfirman:
ÏmÏù 7M»t#u™ ×M»uZÉit/ ©P$s)¨B zOÏdºtö/Î) ( `tBur ¼©&s#yzy tb%x. $YYÏB#u™ 3 ¬!ur n?t© Ĩ$¨Z9$# kÏm ÏMøt7ø9$# Ç`tB tí$sÜtGó$# Ïmøs9Î) WxÎ6y 4 `tBur txÿx. ¨bÎ*sù ©!$# ;©Í_xî Ç`t© tûüÏJn=»yèø9$# Ç®ÐÈ
Artinya: ” Mengerjakan Haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak membutuhkan sesuatu) dari semesta alam.” (Q.S. Ali )Imran, 3;97)
Juga Allah SWT berfirman:
Artinya: ”Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah...” (Q.S. Al-Baqarah, 2:196 )
Hadis yang dijadikan dasar hukum ibadah haji cukup banyak. Selain hadis tentang rukun islam yang telah disebutkan sebelumnya, juga bisa didapatkan dalam hadis yang diriwayatkan olehAbu Hurairah sebagaimana berikut: ”Rasulullah SAW berkhotbah kepada kami. Beliau bersabda, ’wahai manusiaAlah telah memfardukan haji bagi kamu, maka laksanakanlah.’ Kemudian seseorang bertanya, ’Apakah haji itu dikerjakan setiap tahun, wahai Rasulullah? ’Rasulullah SAW kemudian diam, sampai-sampai lelaki itu mengulangi pertanyaannya tiga kali. Kemudian Rasulullah SAW bersabda, ’Kalau sya katakan benar, pasti akan wajib tiap tahun, tetapi kalian tidak akan mampu. ” (H.R. Ahmad Bin Hanbal, Muslim, dan An-Nasai)
Berdasar Alquran dan hHadis tersebut, ulama fikih sepakat bahwa hukum menunaikan ibada haji adalah fardu ’ain bagi setiap muslim/muslimah yang telh memenuhi syarat wajibnya. Adapun syarat-syarat wajib haji itu sebagai berikut:
Beragama Islam
Berakal sehat
Balig, yakni telah sampai umur sehingga dapat membedakan atara yang benar dan yang salah
Merdeka, bukan hamba sahaya
Kuasa atau mampu mengerjakan (sititaah)
Adapun yang dimaksud dengan istitaah itu adalah:
Mempunyai bekal yang cukup untuk ongkos dan biaya melaksanakan haji serta biaya hidup keluarga yang ditinggalakan selama berhaji.
Ada kendaraan yang diperlukan, bagi musli ( muslimah ) yang tempat tinggalnya jauh badi mekah seperti dari indonesia.
Aman dalam perjalanan
Bagi wanita ada mahram yang menyertainya seperti: suami, ayahnya, saudara laki-lakinya atau wanita lain yang dipercaya.
Rasulullah SAW bersabda:
Artinya: ” Janganlah seorang wanita bepergian (bersafar) melaikan beserta mahramnya.” (H.R. Bukhari)
Haji mulai diwajibkan pada tahun kesembilan Hijriah yakni setelah islam berkembang dan memperoleh kemajuan di madinah. Menunaikan ibadah haji, hanya diwajibkan sekali dalam seumur hidup. Sedangkan menunaikan ibadah haji yang kedua kalinya dan seterusnya, hukumanya adalah sunah. Hal ini sesuai dengan penegasan Rasullah SAW, yang artinya:
”Dari Ibnu Abbas ra bahwasanya Aqra’ bin Haabis berkata: Ya Rasulullah! Apakah haji itu wajib dikerjakan tiap-tiap tahun, ataukah cukup satu kali saja? Rasulullah menjawab: ” yang wajib banyak satu kali saja. Maka barangsiapa yang menambahnya ( menunaikan haji yang kedua kalinya dan seterusnya), itu adalah sunnah.” (H.R. Abu Dawud dan Nasa’ib)
Adapun hajinya anak kecil (belum balig), yang sudah mumayyiz (dapat menunaikan ibadah haji sesuai dengan ketentuan syarak) maka ibadah hajinya sah dan pahalanya untuk orang tuanya. Hukum menunaikan ibadah haji bagi anak kecil yang sudah mumayyiz adalah sunah, karena itu anak kecil yang sudah mengerjakan haji, ia wajib mengerjakan haji kembali setelah ia dewasa manakalah ia mampu. Hadis nabi SAW menyatakan yang artinya: Dari IbnuAbbas ra ia berkata: Rasulullah SAW bersabda, ” apabila anak-anak mengerjakan haji maka ia harus mengerjakan nya sekali lagi setelah ia balig;dan apabila hamba sahay mengerjakan haji, lalu ia dimerdekakan, maka ia harus mengerjakan haji sekali lagi” (H.R. Abu Syaibah dan Baihqi)
Muslim (muslimah) yang telah menunaikan syarat-syarat wajib haji, apabila menderita sakit yang tidak kunjung sembuh, atau usia yang terlalu tua sehingga tidak mampu menunaikan ibadah haji, maka hendaknya ia menyuruh orang lain untuk menghajikannya (badal haji). Sedangkan ongkos dan biaya haji orang yang menjadi badal hajinya itu di tanggung olehnya. Dalam sebuah hadis disebutkan yang artinya: ” Dari Ibnu Abbas, bahwasanya seorang wanita dari Kabilah Khats’am berkata kepada Rasulullah: ’Ya Rasulullah ayah saya telah terkena kewajiban haji sedangkan ia sudah tua, tidak dapat mengendarai untanya. Apakah saya menghajikan nya?’ Rasulullah SAW menjawab: ’ Ya, hendaklah engkau kerjakan hajinya.” (H.R. Jama’ah ahli hadis)
C. Hikmah haji dan Umrah
Seluruh kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka ibadah haji dan umrah, tentu akan mendatangkan hikmah yang banyak, baik bagi kehidupan pribadi dan keluarga, maupun bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
1. Bagi Kehidupan Pribadi
Setiap muslim/muslimah yang menunaikan ibadah haji dan umrah dengan niat ikhlas karena Allah SWT serta sesua dengan ketentuan syarak tentu akan memperoleh banyak hikmah bagi kehidupan pribadinya, antara lain sebagi berikut:
Memperkokoh jiwa tauhid dan melahirkan prilaku yang betul-betul bertakwa.
Nabi ibrahim as adalah seorang Rasul yang gigih dalam menegakkan agama tauhid, yang telah membagun Ka’bah sebagai kiblat umat islam lambang ketauhidan dan persatuaan, serta yang telah menyeru seluruh umat manusia agar menghambakan diri hanya kepada Allah SWT (takwa).
Nabi Muhammad SAW rasul terakhir bertugas untuk menyeru seluruh umat manusia yang telah menyimpang dari ajaran agama Tauhid dan menganut paham ke musyrikan (politeisme), agar kembali menjadi umat manusia yang berjiwa Tauhid, yaitu yang berkeyakinan bahwa tidak ada tuhan selain AllahSWT dan berserah diri hanya kepada-Nya (takwa)
Umat islam yang menunaikan ibadah haji/umrah tatkalah mereka berjalan dalam keadaan berpakaian ihram menuju Masjidil Haram di Mekah,mereka mengumandangkan bacaan talbiyah:
Artinya: ” Aku datang memenuhi panggilan-Mu Ya Allah. Aku datang memenuhi panggilan-Mu, tidak ada sekutu bagi-Mu. Sesungguhnys segala puji dan nikmat serta segenap kekuasaan adalah milik-Mu, tidak ada sekutu bagi-Mu.”
Ikrar umat Islam tatkala melaksanakan ibadah haji/umrah yang tercantum dalam bacaan talbiyah tersebut dapat mendorong umat islam agar selama hayat dikandung badan, senantiasa berkeyakinan tauhid, yang akan melahirkan prilaku betul-betul bertakwa kepada Allah SWT.
Untuk umat Islam yang betu-betul bertakwa tentu akan memperoleh kebaikan-kebaikan di dunia dan di akhirat.
Membentuk pribadi yang memiliki kasih sayang kepada anak-anaknya dan anak-anak yang berbakti kepada kedua orang tuanya
Muslim/muslimah tatkala melaksanakan sa’i yaitu lari-lari kecil antara bukit Safa dan Marwah sebanyak 7 kali ( jarak antar Safa dan Marwah kira-kira 400 meter). Akan mengingat kasih hajar
,ibu nabi Ismail as. Pada waktu Hajar dan putranya, Nabi Ismail as, berada di sebuah lembah di wilayah Hijaz ( sekarang Kota Mekah) menderita kehabisan air, sehingga mereka hampir mati kehausan, Hajar berlari-lari kecil antara Bukit Safa dan Marwah selama tujuh kali untuk mencari air. Allah SWT yang Maha pengasih dan Maha penyayang tidak membiarkan siti Hajar dan putranya Ismail yang masih bayi mati mati dalam kehausan. Allah SWT menciptakan sumber mata air yang kemudian dinamakan sumur Zam-Zam. Berkat adanya sumur Zam-Zam ini Hajar dan putranya Nabi Ismail as, dapat berlangsung hidup. Bahkan banyak orang Arab terutama dari Kabilah Jurhum yang dengan Siti Hajar bertempat tinggal di sekitar sumur Zam-Zam sehingga terbentuk sebuah perkampungan yang kemudian menjadi kota Mekah.
Kisah Siti Hajar tersebut di atas di harapkan dapat membentuk pribadi muslim/muslimahyang memiliki rasa kasih sayang kepda anak-anaknya. merawat, mengasuh, dan mendidiknya agar kelak menjadi generasi yang salihin dan salihat.
Nabi Muhammad SAW juga menegaskan bahwa merupakan tanggung jawab kedua orang tua untuk merawat, mengasuh dan mendididk anak-anaknya dengan penuh kasih sayang agar anak-anaknya menjadi oarang yang senantiasa bertakwa. Demikian juga merupakan kewajiban anak agar senantiasa berbakti kepada kedua orang tuanya.
Rasulullah SAW bersabda :”Barang siapa mengembirakan hati kedua orang tuanya, berarti ia telah mengembirakan Allah dan barangsiapa yang membuat kedua orang tuanya marah, berarti ia telah membuat Allah murkah.” (H.R. Bukhari)
Wukuf di Arafah dan semua kegiatan ibadah haji menyebabkan pelakunya memperoleh ampunan dari Allah SAW.
Hadis Nabi SAW yang diriwayatkan Ibnu Al-Mubarak dari Anas bin Malik ra menyebutkan : Nabi SAW berwukuf di Arafah, pada waktu matahari hampir tenggelam beliaw bersabda: ”Wahai bilal suruhlah umat manusia mendengarkan aku.” Maka bilalpun berdiri seraya berkata: ”Dengarkanlah, raulullah SAW akan memberikan fatwa.” maka umat manusiapun mwndengarkan. ”Wahai umat manusia baru saja Jibril as datang kepadaku, maka dia membacakan salam dari Tuhanku dan berkata:”Sungguh Allah Azza Wa Jalla mengampuni dosa-dosa orang-orang yang berwukuf di Arafah, dan orang-orang yang bermalam di Muzdalifah, dan menjamin membebaskan mereka dari tuntutan balasan atas dosa-dosa mereka. ”
Maka Umar bin Al-Khattab pun berdiri dan bertanya:” Wahai Rasulullah, apakah ini khusus untuk kita saja?” Rasulullah SAW menjawab:” Ini untukmu dan untuk orang-orang yang datng sesudahmu sampai hari kiamat kelak.” Umar r.a. pun berkata: ” Kebaikan Allah sungguh banyak dan Dia Maha pemurah.”(H.R. Ibnu Al-Mudarak). Di hadis lain Rasulullah SAW bersabda:
Artinya: ”Barangsiapa menuju ke Baitullah (untuk haji atau umrah) dan dia tidak berkata-kata kotor (Rafats) dan tidak durhaka (Fusuq), maka ia kembali suci (dari dosa), seperti bayi yang baru di lahirkan dari kandungan ibunya.”(H.R. Muttafaq’Alaih)
Melintar Jumrah dapat mendorong muslim/muslimah agar setiap saat mampu membetengi diri dari tipu daya setan.
Setiap mumuslim/muslimah yang menunaikan ibadah haji diwajibkan melontar tiga Jumrah, di awali dengan melontar jumrah aqabah pada hari raya haji denga tujuh buah batu kerikil, dan dilan jutkan dengan melontar tiga jumrah pada hari-hari tasyrik, sekurang-kurangnya dua hari (tanggal 11 dan 12 Zulhijjah) dan utamanya tiga hari (tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijjah). Tiga jumrah yang dilempar itu adalah jumrah ulah, jumrah ustha, dan jumrah aqabah. Jumlah batu kerikil yang di butuhkan untuk melontar jumrah tersebut setiap harinya adalah 21 buah. Jadi, kalau untuk melontar tiga jumrah selama tiga hari (11, 12, dan 13 Zulhijjah) memerlukan 63 buah batu kerikil.
Perbuatan melontar tiga jumrah secara berulang-ulang tersebut mengingatkan muslim/muslimah kepadaperjuangan Nabi Ibrahim as dalam perjalanannya Mina untuk melaksanakan perintah Allah SWT menyembeli putranya Ismail. Saat itu, Nabi Ibrahim as digoda oleh setan agar tidak melaksanakan peritah Allah SWT untuk menyembelih putranya Ismail. Pada setiap saat dan tempat nabi Ibrahim digoda setan, belia melontari setan dengan batu-batu kerikil. Alhamdulillah, Nabi Ibrahim as berhasil mengalahkan godaan setan, karena sikap hidupnya yang selalu iklas karena Allah SWT semata.
Nabi Muhammad SAW nenegaskan bahwa dimana pun dan kapan pun manusia berada, setan itu akan selalu datang mengodanya agar mereka menjadi manusia yang durhaka pada Alla SWT atau tidak bertakwa kepada-Nya. Rasulullah SAW bersabda:
Artinya:” Sesungguhnya setan itu (dalam menyesatkan manusia) dapat berjalan dalam diri anak Adam (manusia),sebagaimana perjalan darahnya.” (H.R. Muslim)
Muslim (muslimah) yang melandasi hidupnya dengan semata-mata ikhlas karena Allah SWT tentu akan mampu membentengi diri dari segala godaan dan tipudaya setan. Alquran menyebutkan:
Artinya:” Iblis/setan berkata: Tuhanku, karena Engkau telah menilaiku sesat, niscaya akan ku hiasi kehidupan manusia dibumi, dan akan aku sesatkan mereka semua; kecuali hamba-hamba-Mu yang sikap hidupnya ikhlas dalam metaati-Mu.”(Q.S. Al-Hijr, 15:39-40)
Haji mabrur memperoleh balasan berupasurga.
Haji Mabrur berarti haji yang baik, yakni yang dikerjakan sesuai dengan ketentuan syarak dan dilandasi dengan niat ikhlas karena Allah SWT semata, sehingga hajinya diterima oleh-Nya.
Dalam sebuah hadis dari sahabat Jabir ra Nabi Muhammad SAW bersabda:
Artinya: ”Tiada balasan apapun bagi haji mabrur kecuali surga.Rasulullah SAW ditanya apa yang dimaksud dengan mbrur itu? Rasulullah SAW menjawab:” Suka memberi makana/bantuan sosial dan lemah lembut dalam berbicara.”(H.R. Ahmad)
Pembiayaan yang dikeluarkan untuk menunaikan ibadah haji akan mendapat pahala yang berlipat ganda.
Rasulullah SAW bersabda, yang artinya:”Pembiayaan dalam menunaikan ibadah haji seperti pembiayaan di jalan Allah, yaitu satu dirham, dibalas dengan tujuh ratus dirham.”(H.R. Ahmad dan Tarmuzi)
Muslimah yang ibadah hajinya”Mabrur” akan memperoleh pahala jihad yang paling utama.
Dalam sebuah hadis disebutkan: diriwayatkan dari Aiysah ra (isteri Rasulullah SAW), ia berkat:” Kami (kaum wanita) berpendapat bahwa jihad adalah amal yang utama. Apakah kami (kaum wanita) tidak boleh berjihad?” Rasulullah SAW meneg askan, ” Jihad yang paling utama bagi wanita adalah haji mabrur.”(H.R. Bukhari)
Muslim/muslimah yang menunaikan ibadah haji diterima doanya untuk orang lain.
Rasulullah SAW bersabda:”Barangsiapa yang melaksanakan ibadah haji semat-mata karena Allah diampuni dosa yang telah dilakukannya dan memberi syafaat (pertolongan) bagi orang-orang yang di doakannya.”(Hadis)
Muslim/muslimah yang dilaksanakan haji tentu akan dibanggakan oleh Allah SWT dan malaikatnya.
Hadis dari Ibnu Umar menyebutkan, Rasulullah SAW bersabda:”Sesungguhny seseorang Yang menunaikan ibadah haji waktu keluar dari rumahnya, setiap langkahnya Alla SWT menuliskan kebajikan dan menggugurkan dosanya, kemudian apabila mereka wukuf di Arafah, Allah membangakannya kepada malaikat dengan firman-Nya lihatlah kalian kepada hamba-Ku, dia mendatangi-Ku dengan rambut kusut masai. Saya persaksikan kepadamu sesungguhnya Aku mengampuni segala dosanya, walaupun sebanyak bintang di langit dan sebanyak butur kerikil padang pasir. Dan apabila mereka melontar Jamarat (tiga jumrah) tidak ada seorangpun yang tahu apa imbalan baginya, sampai ia dibangkitkan Allah SWT di hari kiamat. Dan apabila ia memotong rambutnya, maka ia memiliki cahay pada hari akhirat, bagi setiap rambut yang jatuh dari kepalanya; apabila telah selesai Tawafnya di Baitullah, keluarlah ia dari dosanya seperti halnya bayi yang dilahirkan ibunya (bersih dari dosa).”(H.R. Ibnu Hibban)
2. Hikmah Ibadah Haji dan Umrah bagi Kehidupan Keluarga
Mengingat hikmah-hikmah Ibadah Haji/Umrah yang begitu banyak, bagi setiap muslim (muslimah) yang melaksanakannya, akan memberi dorongan kepada setiap keluarga muslim untuk berusaha sekuat tenaga dengan car yang halal mengumpulkan harta sebanyak-banyaknya, agar dapat melaksanakan cita-citanya menunaikan ibadah haji.
Jika suatu keluarga, khususnya suami/istri, sudah menunaikan ibadah haji dan hajinya itu tergolong haji yang mabrur, tentu suami/istri dalam keluarga tersebut akan berusaha sekuat tenaga dan dengan cara bijak sana, agar diri mereka, anak-anaknya serta anggota keluarga lainnya senantiasa disiplin dalam beribadah, giat beramal saleh, membiasakan diri dengan akhlak terpuji menjauhkan diri dari sikap prilaku tercela dan berusaha meningkatkan kualitas hidupnya kearahyang lebih baik.keluarga yang demikian tentu akan memperoleh ridha dan rahmat dari Allah SWT, di senangi dalam pergaulan, serta memperoleh kemudahan-kemudahan dalam hidup.
3. Hikmah Ibadah Hji bagi Kehidupan Bermsyarakat, Berbangsa, dan Bernegara
Hikmah Ibadah Hji bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara antara lain sebagai berikut.
Jika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara umat islamnya sudah banyak yang menunaikan ibadah haji, dan ibadah haji mereka termasuk ibadah haji yang mabrur, maka mereka akan memiliki semangat tinggi untuk berkorban. Mereka rela mengorbankan waktu, tenaga, pikiran dan harta bendanaya untu kebaikan serta kemajuan masyarakat. Misalnya, untuk menghilangkan kebodohan dan kemiskinan, melakukan dan meningkatkan usaha-usaha dakwah serta pendidikan islam dan memelihara serta meningkatakan kebersihan, keindahan, keamanan, serta ketertiban lingkungan.
Ibadsah Hji dan Umrah dapat mendorong umat islam untuk mewujudkan persaudaraan dan persatuan (Ukhuwa Islamiah) dalam kehidupan bermasyarakat, berbangasa, dan bernegara, dahkan dalam kehidupan internasional (hubungan antar bangsa).
Dengan melaksanakan Ibadah Hji dan Umrah, umat islam dapat melihat langsung tempat-tempat yang bersejarah seperti: Mekah, Ka’bah, sumur Zam-Zam, Shafa, Marwah, Madinah, Gua Hira dan Padang Arafah. Hal ini mendorong umat islam untuk mempelajari sejarah tanah air dan bangsanya tentu akan menyadari bahwa cinta tanah air dan bangsa itu merupakan bagian dari iman, sehingga mereka akan rela berkorban untuk kebaiakan, kemajuan, dan kejayaan tanah air dan bangsanya.
Ibadah haji dan umrah dapat dijadikan forum Muktamar Akbar umat islam sedunia untuk membahas dan memecahkan berbagai masalah yang di hadapi masyarakat, bangsa, serta dunia islam.
BAB III
PENUTUP
1. Kesimpulan
Dari tema dan pemaparan masalah dapat di simpulkan bahwa Ibadah Haji dan Umrah adalah menyengaja mendatangi Ka’bah (baitullah) untuk menunaikan amalan-amalan tertentu, hukum menunaikan Ibadah Haji adalah pardu ’ain bagi setiap muslim/muslimah yang telah memenuhi syarat wajibnya.
Seluruh kegiatan yang dilaksanakan dalam rangkah ibadah haji dan umrah,tentu akan mendatangkan hikmah yang banyak baik bagi kehidupan pribadi dan keluarga, maupun bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Orang yang mengerjakan ibadah haji dengan sungguh-sungguh sesuai dengan ketentuan syarak dan di landasi dengan niat ikhlas karena Allah SWT semata, maka ia akan memperoleh balasan suraga.
2. Saran
Sebaiknya orang yang mengerjakan ibadah haji kerjakanlah dengan ketentuan syarak dan dilandasi dengan niat ikhlas karena Allah semata, maka ia akan memeperoleh balasan berupa surga.
Dalam sebuah hadis dari sahabat Jabir ra Nabi Muhammad SAW bersabda:
Artinya : ” Tiada balasan apapun bagi mabrur kecuali surga Rasulullah SAW ditanya apa yang dimaksud dengan mabrur itu? Rasulullah SAW mejawab:” suka memberi makanan/bantuan sosial dan lemah lembut dalam berbicara.” (H.R.Ahmad)
DAFTAR PUSTAKA
Drs. H. Syamsuri, 2004, Pendidikan Agama Islam, Penerbit Erlangga, Jakarta.
Tin Hidayah, 2010, Kisah-Kisah Haji, Penerbit PT Variapop Group, Kota Wisata Cibubur
Tidak ada komentar:
Posting Komentar