Minggu, 02 Juli 2017

TUNJANGAN PERANGKAT DESA MENINGKAT
Setelah dikeluarkannya Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Ada 4 hal yang menjadi pertanyaan para perangkat desa, yakni penghasilan tetap perangkat desa, masa jabatan, status tanah bengkok, kesejahteraan termasuk didalamnya terkait BPJS.

“Tanggal 30 Desember kami menghadap Gubernur, setelah itu Gubernur menghendaki ada pertemuan besar Bupati dan PPDI se Jateng dihadrkan pula Dirjend PMD diskusi implementasi UU Desa,” kata Budi Kristianto Sekjen Perasatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Provinsi Jateng saat menyampaikan sambutan pada acara HUT PPDI tingkat Kab. Blora di pendopo rumah dinas Bupati, Rabu (14/1).
Lanjutnya, PPDI diminta menyampaikan daftar inventaris yang dihadapi. Pada tanggal 8 Januari, jelasnya PPDI menghadap Gubernur dalam hal ini diwakili Asisten I dan Kepala Biro Pemerintahan.
Keempat hal yang disampaikan yakni agar penghasilan kepala desa serendah-rendahnya UMK, namun demikian implementasi di masing-masing daerah berbeda karena keterbatasan anggaran. Hanya ada 3 kabupaten yang memberlakukan serendah-rendahnya UMK, yakni Boyolali, Magelang dan Wonogiri. Untuk status tanah bengkok tetap digunakan gaji kepala desa atau perangkat desa. Sedangkan terkait kesejahteraan perangkat desa juga mendapatkan jaminan kesejahteraan dan jaminan lainnya yang sah termasuk jaminan kesehatan yang diintegrasikan dengan BPJS.
Bupati Blora Djoko Nugroho mengungkapkan Tahun ini ADD Kabupaten Blora sebanyak 120 milyar lebih untuk 271 desa termasuk tunjangan perangkat desa. Menurutnya, ideal  Penghasilan kepala desa paling tidak dua kali UMR. Sekretaris 70 persen dari gaji kepala desa atau minimal sama dengan UMR.
“Itu baru tunjangan tetap belum lagi bengkok seperti biasanya. UMR Kabupaten Blora Rp. 1.180.000,- lebih besar dari Grobogan, Rembang, Ngawi dan Jepara,” ungkapnya.
Namun demikian Kokok panggilan akrabnya mengingatkan setelah kesejahteraan meningkat kewajibannya sebagai abdi masyarakat juga harus lebih semangat.
Ketua DPRD Kab. Blora, Bambang Susilo mengatakan APBD Blora masih dalam tahap membuat RKA ditingkat SKPD, selama kurun waktu 12 hari harus selesai sehingga tanggal 19 Januari bisa dilakukan penetapan paripurna RAPBD. Jika tidak selesai maka belum bisa penetapan APBD.
Menanggapi harapan PPDI Kabupaten Blora terkait BPJS, bisa dikonsultasikan ke Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Aset Daerah Kabupaten Blora apakah masih bisa disisipkan, namun demikian ingatnya, kaitannya anggaran bahwa kebutuhan daerah luar biasa maka perlu penyesuaian. (DPPKKI Kab. Blora)
pemberdayaan masyarakat
yang dilaksanakan secara proposional dengan memperhatikan
kewenangan, kemampuan sumber daya, dan karakteristik desa
.
Bahwa untuk memperkuat peneyelenggaraan pemerintahan desa dan
pembangunan di desa harus mengakomodasi aspirasi masyarakat, maka
desa harus ada Badan Permusyawaratan Desa sebagai perwujudan
demokrasi
yang
berkedudukan
sebagai
unsur
penyelenngara
pemerint
ahan desa dan berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama
Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Badan Permusyawartan Desa agar dapat melaksan
a
kan fungsi,
wewenang, hak dan kedudukannya sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan desa dan
berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama
Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, maka
Peraturan Dae
rah ini perlu mengatur tentang
k
edudukan dan
k
eanggotaan BPD;
p
ersyaratan Anggota BPD;
m
ekanisme
m
us
yawarah
dan
m
ufakat
p
ene
tapan Ang
gota BPD
,
p
eresm
ian dan
p
elantikan Anggota
BPD
, f
ungsi dan
w
ewenang BPD
,
h
ak,
k
ewajiban dan
l
arangan BPD
,
a
lat
k
elengkapan BPD
,
p
emberhentian Anggota BPD
,
p
enggantian
a
ntar
w
aktu
Anggota dan Pimpinan BPD
,
p
engaturan
t
ata
t
ertib dan
m
ekanisme
k
erja
,
t
atacar
a
m
enggali,
m
enampung dan
m
enyalurkan
a
spirasi
m
asyarakat;
h
ubungan
k
erja;
k
euangan dan
a
dministratif serta
t
indakan
p
enyidikan
terhadap Anggota BPD.
II.
PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
15
P
asal 3
Cukup Jelas
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Cukup jelas
Pasal 6
Huruf
a
Cukup jelas
Huruf b
Yang dimaksud dengan "setia" adalah tidak pernah terlibat
gerakan sparatis, tidak pernah melakukan gerakan secara
inkonstitusional atau dengan kekerasan untuk mengubah Dasar
Negara se
rta tidak pernah melanggar Undang
-
Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Yang dimaksud dengan "setia kepada Pemerintah" adalah yang
mengakui pemerintahan yang sah menurut Undang
-
Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Huruf c s/d hu
ruf m
Cukup jelas
Pasal 7
Ayat (1) s/d Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 8
Ayat (1)
s/d ayat (9)
Cukup jelas
Pasal 9
Ayat (1)
s/d ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 10
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Bagi yang beragama Kristen Protestan dan Kristen Katolik
:
Kata
-
kata Demi Allah diganti dengan DEMI TUHAN.
Pada akhir sumpah/janji, ditambahkan kalimat KIRANYA
TUHAN MENOLONG SAYA.
Bagi yang beragama Hindu :
Kata
-
kata Demi Allah diganti OM ATAH PARAMA WISESA.
Bagi yang beragama Budha :
Kata
-
kata Demi
Allah diganti DEMI SANG HYANG ADI BUDHA.
16
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 11
Cukup jelas
Pasal
12
Cukup jelas
Pasal
13
Huruf a s/d huruf f
Cukup jelas
Pasal
14
Huruf a s/d huruf b
Cukup jelas
Pasal
15
Huruf a s/d huruf e
Cukup jelas
Pasal
16
Huruf a s/d huruf h
Cukup jelas
Pasal
17
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a s/d huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Pernyataan melanggar sumpah/janji ditetapkan dengan
Keputusan Pengadilan.
Pasal
18
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Yan
g dimaksud dengan Bidang, sekurang
-
kurangnya terdiri
dari Bidang Pemerintahan dan Bidang Pembangunan.
Huruf c
Cukup jelas
Ayat (
2
)
s/d ayat (5)
Cukup jelas
17
Pasal
19
Ayat (1)
s/d ayat (3)
Cukup jelas
Pasal
20
Ayat (1)
s/d ayat (3)
Cukup jela
s
Pasal
21
Ayat (1) s/d ayat (2)
Cukup jelas
Pasal
22
Cukup jelas
Pasal
23
Cukup jelas
Pasal
24
Ayat (1) s/d ayat (2)
Cukup jelas
Pasal
2
5
Ayat (1) s/d ayat (
2
)
Cukup jelas
Pasal
26
Ayat (1) s/d ayat (
3
)
Cukup jelas
Pasal
27
Cukup jelas
Pas
al
28
Cukup jelas
Pasal
29
Ayat (1) s/d ayat (9)
Cukup jelas
Pasal
3
0
Cukup jelas
Pasal
31
Ayat (1) s/d ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan “hal tertentu” adalah rapat
-
rapat BPD
yang membahas
dan memutuskan kebijakan yang bersifat
p
risnsip dan strategis bagi kepantingan masayarakat desa seperti
usul pemberhentian Kepala Desa dan melakukan pinjaman
.
18
Ayat (6)
Rapat terbuka seperti :
a.
Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa
b.
Usul pengangkatan Kepala Desa
c.
Pemilihan Pimpinan BPD
;
d.
M
enetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
;
e.
Penetapan Peraturan Desa
;
f.
Pembentukan Badan Usaha Milik Desa
;
g.
Persetujuan penyelesaian perkara perdata secara damai
;
h.
Kebijakan tata ruang
;dan
i.
Hal
-
hal lain yang bersifat membebani, membatasi hak,
memuat larang
an dan kewajiban kepada masyarakat.
Ayat (7)
Cukup jelas
Pasal
32
Cukup jelas
Pasal 33
Ayat (1) s/d ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 34
Yang dimaksud dengan BPD berkedudukan sejajar dengan
Pemerintah Desa adalah kedudukan BPD tidak lebih tinggi dan
bukan
merupakan bagian darai Pemerintah Desa.
Yang dimaksud dengan BPD sebagai mitra Pemerintah Desa adalah
dalam melaksanakan tugasnya BPD dan pemerintah Desa wajib
saling mengho
rmati, bantu membantu, saling m
engisi
guna
tercapainya penyelenggara
an
Pemerintahan
Desa yang efesien dan
efektif serta tercapainya kesejahteraan desa.
Pasal 35
Cukup jelas
Pasal 36
Ayat (1) s/d ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 37
Ayat (1) s/d ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 38
Cukup jelas
Pasal 39
Ayat (1) s/d ayat (2)
Cukup jelas
19
Ayat (
3
)
Pemberitahuan secara tertulis dapat didahului dengan
pemeberitahuan lisan melalui alat komunikasi
.
Pasal 40
Cukup jelas
Pasal 41
Ayat (1) s/d ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 42
Cukup jelas
Pasal 43
Cukup jelas
Pasal 44
Cukup jelas
TAMBAHAN L
EMBARAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR
15

ABSTRAK

percakapan Bahasa inggris beserta artinya

 Bunga : (to her husband Ashraf). Why don't we come to the market more often? Ashraf : I don't find it a very enjoyable place. Bu...